Jakarta – Kasus pembobolan rekening masih menjadi persoalan serius bagi industri perbankan di tengah semakin masifnya digitalisasi, terus mendorong bank konvensional untuk beralih ke bank dengan berbasis digital.
Salah satu kasus pembobolan rekening yang sedang hangat diperbincangkan saat ini adalah terkait dengan aplikasi digital PT Bank BTPN Tbk, yaitu Jenius yang dikeluhkan oleh nasabahnya akibat melakukan transaksi secara tiba-tiba, sehingga nasabah mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Baca juga: Nasabah Jenius Banyak jadi Korban Pembobolan Rekening, BTPN Ungkap Penyebabnya
Berdasarkan hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan beberapa tips kepada para nasabah untuk menghindari kejahatan digital banking yang semakin marak tersebut, diantaranya adalah:
- Tidak memberitahukan kode akses ataupun nomor pribadi Personal Identification Number (PIN) kepada orang lain
- Tidak mencatat dan menyimpan kode akses atau nomor pribadi SMS banking di tempat yang mudah diketahui orang lain
- Periksalah transaksi secara teliti sebelum melakukan konfirmasi atas transaksi tersebut untuk dijalankan
- Setiap kali melakukan transaksi, tunggulah beberapa saat hingga menerima respon balik atas transaksi tersebut
- Untuk setiap transaksi, nasabah akan menerima pesan notifikasi atas transaksi berupa SMS atau email yang akan tersimpan di dalam inbox.
- Periksa secara teliti isi notifikasi tersebut dan segera kontak ke bank apabila ada transaksi yang mencurigakan.
Kemudian, jika merasa informasi pribadi terkait rekening bank telah diketahui oleh orang lain, segera melakukan penggantian PIN, dan jika Card GSM hilang, dicuri, atau dipindahtangankan kepada pihak lain, segera beritahukan ke cabang bank terdekat atau segera melaporkan ke call center bank tersebut.
Baca juga: Marak Pembobolan Rekening, Sistem Perbankan RI Masih Lemah?
Selalu berhati-hati dengan aplikasi di internet yang merupakan spam atau malware yang mungkin dapat mencuri data-data pribadi dan menyalahgunakannya di kemudian hari
Serta, tidak melakukan transaksi internet di tempat umum seperti warnet, ataupun WIFI gratis, karena data-data nasabah berpotensi dicuri oleh pihak lain dalam jaringan yang sama. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra