Kasus Goreng Saham Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Tak Optimal

Kasus Goreng Saham Jiwasraya Bukti Pengawasan OJK Tak Optimal

Jakarta – Berkaca pada kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dituntut untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam pengawasan terutama di Industri Asuransi dan juga Pasar Modal.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo ketika dihubungi oleh infobanknews. Menurutnya, pengawasan OJK saat ini kurang optimal. Oleh karena itu, pengwasan produk Saving Plan industri asuransi harus ditingkatkan guna menghindari permainan saham ‘gorengan’.

“Ini yang dilakukan manajemen lama (Jiwasraya) salah, saham nangkring diatas dengan harga tinggi dan dilepas ke pasar jadi turun terjun bebas, itu yang disebutkan permainan saham gorengan tadi. Saran kami OJK harus memberhentikan produk saving plan (yang bermasalah) itu kalau tidak OJK-nya bubarkan saja,” kata Irvan di Jakarta, Kamis 9 Januari 2020.

Sebelumnya, produk JS Saving Plan milik Jiwasraya yang diterbitkan pada 2012 ditawarkan melalui kemitraan bank dengan imbal hasil dijamin (guaranteed return) sebesar 9 persen hingga 13 persen per tahun dan pencairan setiap tahun. Irvan menyebut, keuntungan yang ditawarkan kepada pemegang polis itu tak masuk akal dan lebih tinggi ketimbang bunga deposito.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri sebelumnya mengungkapkan adanya kerugian yang diakibatkan dari permainan jual beli saham ‘gorengan’ atau penginvestasian produk JS Saving Plan ke saham-saham berkualitas rendah.

Ketua BPK Agung Firman mengatakan, pihak Jiwasraya juga ikut dalam permainan jual beli saham ‘gorengan’. BPK mengungkapkan, saham-saham ‘gorengan’ tersebut antara lain SMBR, BJBR dan PPPRO. Agung menuturkan, indikasi kerugian sementara atas permainan saham tersebut sekitar Rp4 triliun.

“Jual beli dilakukan dengan pihak tertentu secara negosiasi agar bisa memperoleh harga tertentu yang diinginkan. Kepemilikan saham tertentu melebihi batas maksimal, yaitu di atas 2,5 persen,” jelas Agung di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (8/1).

BPK juga mengindikasikan kerugian sementara terkait saham reksa dana diperkirakan sekitar Rp6,4 triliun. Jika diakumulasikan dengan kerugian pada saham gorengan, total indikasi kerugian Jiwasraya mencapai Rp10,4 triliun. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News