Jakarta – Kasus hukum yang kini mendera mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dinilai sebagai bagian dari penegakan hukum di Negeri Paman Sam.
Trump yang kerap lolos dari kejahatan berulang kali karena kekuatan finansial, kini nasibnya berada di ujung tanduk yang didakwa melakukan 34 kejahatan oleh Pengadilan Distrik Manhattan, New York jelang pencalonan dirinya pada pemilihan umum presiden AS 2024.
Pengamat Politik UIN Jakarta Zaki Mubarak mengatakan, Donald Trump menjadi simbol ‘evil politics’ atau puncak gunung es dari kebusukan moral elite politik.
“Jadi ini adalah bagian dari penegakan hukum sebagai konsekunsi kejahatan yang dilakukan Donald Trump. Kami berharap proses hukum harus transparan dan terbuka,” jelasnya, saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 6 April 2023.
Namun bagi pendukung Trump, proses hukum yang menjerat politisi senior Partai Republik itu syarat akan kriminalisasi bernuansa politik. Tujuanya, mengganjal Trump maju dalam kontestasi pilpres.
“Ini banyak ditunjukan dengan demo para pendukung Trump saat ini. Melihat partai Demokrat sebagai otak dibalik pemenjaraan Trump,” terangnya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menambahkan, jeratan hukum yang diterima Trump bisa menjadi permainan politik di Amerika. Terutama dilakukan para lawan politik untuk menjatuhkan Trump.
“Mungkin dulu Trump saat berkuasa melakukan hal yang sama terhadap lawan politiknya. Kita tidak tahu,” ujarnya kepada Infobanknews.
Menurutnya, hukum saat ini masih dijadikan sebagai alat permainan politik untuk menyandera dan menjatuhkan lawan politiknya. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Amerika akan tetapi di negara lain.
“Kondisi ini terjadi di mana-mana tidak hanya di AS tapi juga di Indonesia. Di mana dimainkan oleh penguasa kekuasaan dalam menjegal langkah seorang,” pungkasnya. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra