Nasional

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Tanah-Apartemen Senilai Rp9 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan aset negara dengan menyita enam aset senilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyitaan dilakukan selama periode 12-15 Mei 2025, melibatkan berbagai jenis aset, yaitu 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca juga: KPK Bongkar Kredit Macet Rp20,8 Miliar Anggota DPRD di BPD, Asbanda Angkat Bicara

Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi.

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

21 Tersangka, Termasuk 4 Orang Penerima Suap

Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 1 orang adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Ungkap Kredit Macet Anggota DPRD di BPD Capai Rp20,8 M, Potensi Korupsi Mengintai

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan pengembalian aset negara dan penegakan hukum yang adil. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Obligasi Hijau, Langkah Pollux Hotels Menembus Pembiayaan Berkelanjutan

Poin Penting Pollux Hotels Group menerbitkan obligasi berkelanjutan perdana dengan penjaminan penuh dan tanpa syarat… Read More

11 hours ago

BRI Bukukan Laba Rp45,44 Triliun per November 2025

Poin Penting BRI membukukan laba bank only Rp45,44 triliun per November 2025, turun dari Rp50… Read More

16 hours ago

Jadwal Operasional BCA, BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN Selama Libur Nataru 2025-2026

Poin Penting Seluruh bank besar seperti BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BTN memastikan layanan perbankan… Read More

17 hours ago

Bank Jateng Setor Dividen Rp1,12 Triliun ke Pemprov dan 35 Kabupaten/Kota

Poin Penting Bank Jateng membagikan dividen Rp1,12 triliun kepada Pemprov dan 35 kabupaten/kota di Jateng,… Read More

18 hours ago

Pendapatan Tak Menentu? Ini Tips Mengatur Keuangan untuk Freelancer

Poin Penting Perencanaan keuangan krusial bagi freelancer untuk mengelola arus kas, menyiapkan dana darurat, proteksi,… Read More

19 hours ago

Libur Nataru Aman di Jalan, Simak Tips Berkendara Jauh dengan Kendaraan Pribadi

Poin Penting Pastikan kendaraan dan dokumen dalam kondisi lengkap dan prima, termasuk servis mesin, rem,… Read More

1 day ago