Nasional

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Tanah-Apartemen Senilai Rp9 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan aset negara dengan menyita enam aset senilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyitaan dilakukan selama periode 12-15 Mei 2025, melibatkan berbagai jenis aset, yaitu 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca juga: KPK Bongkar Kredit Macet Rp20,8 Miliar Anggota DPRD di BPD, Asbanda Angkat Bicara

Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi.

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

21 Tersangka, Termasuk 4 Orang Penerima Suap

Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 1 orang adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Ungkap Kredit Macet Anggota DPRD di BPD Capai Rp20,8 M, Potensi Korupsi Mengintai

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan pengembalian aset negara dan penegakan hukum yang adil. (*)

Yulian Saputra

Recent Posts

Berpotensi Dipercepat, LPS Siap Jalankan Program Penjaminan Polis pada 2027

Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More

20 mins ago

Program Penjaminan Polis Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Industri Asuransi

Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More

2 hours ago

Promo Berlipat Cicilan Makin Hemat dari BAF di Serba Untung 12.12

Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More

4 hours ago

BNI Dorong Literasi Keuangan dan UMKM Naik Kelas Lewat Partisipasi di NFHE 2025

Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More

5 hours ago

wondr BrightUp Cup 2025 Digelar, BNI Perluas Dukungan bagi Ekosistem Olahraga Nasional

Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More

5 hours ago

JBS Perkasa dan REI Jalin Kerja Sama Dukung Program 3 Juta Rumah

Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More

7 hours ago