Nasional

Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Sita 6 Aset Tanah-Apartemen Senilai Rp9 Miliar

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan aset negara dengan menyita enam aset senilai Rp9 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022.

Penyitaan dilakukan selama periode 12-15 Mei 2025, melibatkan berbagai jenis aset, yaitu 3 bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, 1 unit apartemen di Kota Malang, 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta 1 bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

“Penyitaan dilakukan karena diduga aset-aset tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana terkait dengan perkara itu,” ujar Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada No. Kav. 4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Mei 2025.

Baca juga: KPK Bongkar Kredit Macet Rp20,8 Miliar Anggota DPRD di BPD, Asbanda Angkat Bicara

Budi menegaskan bahwa langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset terkait kerugian keuangan negara yang timbul akibat korupsi.

Simak Liputan Khusus Tim Infobanknews dalam artikel berjudul “Siap Kalah di Negosiasi Tarif Trump?“. (Ilustrasi: M. Zulfikar)

21 Tersangka, Termasuk 4 Orang Penerima Suap

Dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada 12 Juli 2024. Dari jumlah tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari 4 tersangka penerima suap, 3 di antaranya merupakan penyelenggara negara dan 1 orang adalah staf dari penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca juga: KPK Ungkap Kredit Macet Anggota DPRD di BPD Capai Rp20,8 M, Potensi Korupsi Mengintai

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan masyarakat, namun justru disalahgunakan. KPK menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan pengembalian aset negara dan penegakan hukum yang adil. (*)

Yulian Saputra

Berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri media. Saat ini bertugas sebagai editor di infobanknews.com. Sebelumnya, ia menulis berbagai isu, mulai dari politik, hukum, ekonomi, hingga olahraga.

Recent Posts

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

26 mins ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

36 mins ago

Porsi Pembiayaan Meningkat, Maybank Indonesia Perkuat Pembiayaan SME Syariah

Poin Penting PT Bank Maybank Indonesia Tbk memperkuat pembiayaan SME syariah sebagai pilar utama pengembangan… Read More

2 hours ago

Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri, Tarif LRT Jabodebek Dipatok Maksimal Rp10.000

Poin Penting PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan tarif maksimal LRT Jabodebek sebesar Rp10.000 selama… Read More

3 hours ago

Wacana Pemotongan Gaji Pejabat Diminta jadi Gerakan Disiplin Fiskal Nasional

Poin Penting Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad menilai wacana pemotongan gaji pejabat yang… Read More

3 hours ago

Bank Maspion Kantongi ‘Dana Segar’ USD285 Juta dari KBank, Perkuat Likuiditas Kredit

Poin Penting PT Bank Maspion Indonesia Tbk memperoleh fasilitas pinjaman USD285 juta dari KASIKORNBANK Public… Read More

3 hours ago