Kasus Century Kembali Mencuat, BI Pastikan Tak Terulang Lagi

Kasus Century Kembali Mencuat, BI Pastikan Tak Terulang Lagi

Batam – Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menilai, kasus Bank Century yang kembali muncul ke permukaan diyakini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan nasional. Hal ini sejalan dengan sudah adanya UU PPKSK (Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Menurutnya, UU PPKSK ini merupakan aturan yang tepat untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Sehingga, kata dia, kasus seperti Bank Century yang saat ini kembali mencuat tidak akan terjadi lagi. Lewat UU PPSK ini memberikan kepastian hukum terhadap bank yang berdampak sistemik

“UU PPKSK adalah UU yang baik, memberikan kepastian hukum pada pengambil kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan,” ujar Agus di Batam, Jumat, 13 April 2018.

Dalam UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang PPKSK ini menyebutkan, bahwa mekanisme penyehatan bank hanya boleh dilakukan melalui skema bail-in atau dengan kemampuan perusahaan sendiri. “Jadi, bank yang berdampak sistemik tidak boleh ada bail-out, mereka harus ada bail-in,” ucap Agus.

Sementara dalam UU JPSK pasal 21 disebutkan, apabila terdapat bank sistemik yang mengalami permasalahan solvabilitas atau kemampuan perusahaan untuk memenuhi semua kewajibannya, maka OJK sebagai regulator wajib melakukan penanganan dan memastikan pelaksanaan rencana aksi bank sistemik.

Kemudian, OJK akan menginformasikan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan persiapan penanganan tersebut. Pada pasal 21 bagian 4, OJK dan LPS meminta pengurus bank untuk terus menjaga kondisi keuangan agar tidak terjadi penurunan kualitas aset.

Jika langkah penanganan gagal dilakukan, OJK dan LPS meminta rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan rekomendasi penanganan permasalahan bank sistemik tersebut. Langkah yang dapat diambil adalah penyerahan bank bermasalah tersebut ke LPS untuk dilakukan penanganan sesuai UU LPS.

Seperti diberitakan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Boediono sebagai tersangka kasus korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Selain Mantan Gubernur BI Boediono tersebut, , PN Jaksel juga memerintahkan KPK untuk menetapkan nama lainnya sebagai tersangka, seperti mantan Deputi Gubernur BI Muliaman Darmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Miranda Swaray Gultom, serta mantan KSSK Raden Pardede. (*)

Related Posts

News Update

Top News