Kasus BPR Christa Jaya dengan Notaris Albert, Kebenaran Menemukan Jalannya

Kasus BPR Christa Jaya dengan Notaris Albert, Kebenaran Menemukan Jalannya

Jakarta – Kasus perkara dugaan penggelapan 9 sertifikat milik BPR Christa Jaya oleh Notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah berjalan hampir selama 3 tahun dan saat ini Albert telah ditetapkan menjadi tersangka setelah hakim praperadilan Pengadilan Negeri Klas IA Kupang menolak pra peradilan yang diajukan oleh Albert.

Seperti dikutip dari media lokal VoxNTT, Kuasa Hukum BPR Christa Jaya, Bildad Tonak mengatakan bahwa sebagai pejabat PPAT, Albert disebut tidak professional dikarenakan barang yang telah dijaminkan oleh BPR Christa Jaya telah berpindah tangan sepihak.

“Sebagaimana data yang kami miliki maupun bukti surat yang kami punya sertifikat itu sudah diberikan ke Pak Albert. Sertifikat itu barang jaminan dari BPR Christa Jaya. Kami dirugikan karena kasus ini berjalan bertahun-tahun. Kasus ini sudah dua kali praperadilan,” ujar Bildad, dikutip 9 Agustus 2022.

Lanjut Bildad, ketika PPAT tidak dapat menjalankan tugas dengan baik, seperti halnya tidak menjalankan pengikatan atau menghilangkan sebanyak 9 sertifikat harus melakukan pertanggungjawaban secara pidana.

“PPAT yang bisa mengikat. Dia harus menjaga dan merawat surat berharga yang dititipkan. Dia tidak menjalankan tugas dengan baik. Tidak menjalankan pengikatan sebanyak 9 sertifikat,” tambah Bildad.

Dengan ditetapkannya Albert menjadi tersangka, Bildad mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada para penyidik yang telah menyelidiki kasus tersebut sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

Buntut dari kasus tersebut adalah telah memunculkan opini-opini liar di masyarakat yang tidak sesuai dan fakta, sehingga mengakibatkan beberapa notaris turut mem-blacklist BPR Christa Jaya.

“Berkaitan dengan fakta-fakta yang ada tidak menjadi opini liar. Sehingga ini harus diluruskan. Ini menjadi berita yang sesuai dan tidak menjadi opini liar di masyarakat,” imbuhnya.

Direktur Utama BPR Christa Jaya, angkat bicara terkait pemboikotan yang dilakukan oleh para notaris. Pasalnya, dalam melakukan penjualan CASA ke masyarakat ataupun melakukan proses kredit membutuhkan notaris. Sehingga, ia berharap para notaris bisa duduk bersama, mencari solusi dan bisa melihat detail dari kronologis.

“Kami juga ingin ke depan proses mediasi dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Kami berharap bisa duduk bersama dan mencari solusi untuk jalan keluar. Kami bisa menjelaskan lebih detail agar teman-teman notaris bisa melihat kronologisnya,” ucap Wilson dalam kesempatan yang sama.

Sehingga, Wilson juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir dengan BPR Christa Jaya karena semua aktivitas di dalam perbankan diawasi dan dikontrol oleh OJK dan ia menambahkan pihaknya masih membuka ruang dialog dengan notaris Albert Riwu Kore. (*) Khoirifa

Related Posts

News Update

Top News