Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan perkembangan signifikan terkait RPK (Rencana Penyehatan Keuangan) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) dengan kebijakan dan program yang disusun. Keputusan yang diambil ialah tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama.
“OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental perusahaan,” Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, Kamis, 2 Februari 2023.
Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.
“Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan,” pungkasnya.
Selain itu, AJBB juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
Namun, Ogi mengakui, pihaknya sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan. Kajian terhadap RPK tersebut diantaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.
“OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas,” jelas Ogi. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra