Jakarta – Bittime, layanan pertukaran aset kripto Indonesia mendapatkan lisensi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Bittime mulai beroperasi di Indonesia dengan memberi akses kepada investor kripto untuk melakukan perdagangan aset kriptonya.
Fransiskus Bupu Awa Du’a, Product Manager Bittime mengatakan, perusahaan hadir untuk menggarap potensi pasar yang belum tersentuh di Indonesia, dengan menyediakan platform pertukaran aset kripto yang mudah, aman, dan terpercaya.
Kehadiran Bittime di negara dengan populasi terbesar di Asia Tenggara mengungkapkan minat dan komitmen terhadap Indonesia. Dengan langkah ini, Bittime ingin menjelajahi lebih banyak potensi pasar yang belum tersentuh di Indonesia dengan platform pertukaran kripto yang mudah, aman, dan terpercaya.
“Dengan potensi pasar yang luas dan berkembang pesat, kami pun hadir di tengah masyarakat yang ingin mengetahui lebih banyak tentang aset kripto. Kami menawarkan aplikasi jual beli aset kripto yang aman, mudah untuk digunakan, dan bisa bertransaksi dimana saja dan kapan saja,” ujarnya dikutip 5 Desember 2022.
Dengan metode otentikasi berlapis, Bittime berkomitmen untuk menyediakan layanan pertukaran aset kripto yang aman dan juga mudah digunakan, baik untuk yang sudah mempunyai pengalaman bertransaksi sebelumnya, ataupun yang baru akan mencoba berinvestasi di aset kripto.
Bittime juga membuka akses kemudahan bagi investor untuk berinvetasi di kripto dengan dukungan layanan bank lokal untuk bertransaksi. Di samping itu, di periode 5-31 Desember 2022, Bittime membebaskan biaya transaksi pembelian aset kripto. Pun demikian dengan biaya penyetoran dan penarikan transaksi rupiah. (*)