Kantongi Izin Prinsip dari OJK, Indonesia Clearing House Siap Dorong Pasar Derivatif Keuangan

Kantongi Izin Prinsip dari OJK, Indonesia Clearing House Siap Dorong Pasar Derivatif Keuangan

Jakarta – Indonesia Clearing House (ICH) resmi mengantongi izin prinsip sebagai lembaga kliring di pasar derivatif keuangan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan izin itu, ICH berperan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan.

Izin prinsip itu tertuang dalam surat OJK nomor S-131/PM.02/2025 tertanggal 17 Maret 2025 tentang Persetujuan Prinsip Penyelenggara Infrastruktur Pasar Derivatif Keuangan sebagai Penyelenggara Sarana Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan kepada PT Indonesia Clearing House.
 
Dijah Pratiwi, Direktur Indonesia Clearing House mengatakan, izin prinsip dari OJK ini menjadi awal baru bagi ICH, yang selama ini pengawasan terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan khususnya produk dari pasar modal ada di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Kemudian dialihkan ke OJK sebagai amanat UU No 4 Tahun 2023 tengang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: Pengawasan Derivatif Keuangan Beralih ke OJK dan BI, ICDX dan ICH Lakukan Transisi

“Dengan perpindahan pengawasan ini, tentunya kami siap untuk menjalankan berbagai regulasi yang ditentukan OJK terkait kegiatan Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi Derivatif Keuangan yang ada di Bursa ICDX,” ujarnya dikutip, Rabu, 19 Maret 2025.

Ia menambahkan, ICH sendiri telah menjalankan peran sebagai Kliring, Penjaminan, dan Penyelesaian Transaksi sejak tahun 2007. Saat ini, ICH pun memiliki sarana yang baik dan teruji. Selain itu, ICH juga telah memiliki sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI).

“Ke depan, ICH juga siap untuk terus mendukung pengembangan perdagangan derivatif keuangan khususnya derivatif keuangan di pasar modal yang saat ini di bawah pengawasan OJK,” timpalnya.

Baca juga: Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Sebagai informasi, dalam UU PPSK perdagangan derivatif keuangan di pasar modal pengawasan dan pengaturan berada di OJK. Sedangkan Derivatif Keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan instrumen di Pasar Valuta Asing, akan berada di Bank Indonesia.

ICH sendiri adalah lembaga kliring yang menjadi bagian dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) Group. Sebelumnya, ICDX juga sudah mendapatkan izin prinsip dari OJK yang termuat dalam surat OJK No S-115/PM.02/ 2025. (*) Ari Astriawan

Related Posts

Top News

News Update