Jakarta — Bank Syariah Matahari (BSM) milik Muhammadiyah resmi mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin operasional tersebut tertuang dalam Keputusan (SK) Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-39/D.03/2025 tertanggal 18 Juni 2025.
Bank Syariah Matahari ini merupakan hasil transformasi dari BPR Matahari Artadaya, bank yang berada di bawah Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka) yang ditargetkan tumbuh menjadi bank umum syariah milik umat.
“Dengan ini, Pimpinan Pusat Muhammadiyah sangat mendukung pertumbuhan atas berdirinya Bank Syariah Matahari dan mengimbau kepada seluruh unsur persyarikatan di semua tingkatan, termasuk ORTOM serta Amal Usaha Muhammadiyah (AUM),” dikutip dari surat resmi nomor 124/HIM/1.0/C/2025, yang ditandatangani Ketua PP Muhammadiyah Dr H Anwar Abbas dan Sekretaris H Izzul Muslimin, dikutip, Senin, 14 Juli 2025.
Baca juga: Resmi Akuisisi BVIS, BTN Syariah Siap Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Berdasarkan surat tersebut, PP Muhammadiyah meminta agar warga persyarikatan mulai menempatkan dana pihak ketiga seperti tabungan dan deposito di Bank Syariah Matahari. Selain itu, seluruh aktivitas keuangan juga diimbau untuk dilakukan melalui bank itu.
Kemudian, Muhammadiyah juga mendorong pengelolaan transaksi keuangan kelembagaan dilayani oleh Bank Syariah Matahari, sekaligus meminta agar warga aktif berpartisipasi dalam sosialisasi dan pengembangan bank ini di wilayah masing-masing. Langkah ini diyakini menjadi penguat ekonomi umat berbasis prinsip syariah berkelanjutan.
“Langkah ini diyakini akan membawa manfaat besar bagi persyarikatan, masyarakat sekitar, serta pengembangan nilai-nilai ekonomi syariah yang inklusif,” tulis surat tersebut.
Sebelumnya, OJK mengungkapkan Muhammadiyah akan segera menerbitkan izin pendirian bank syariah milik organisasi masyarakat Muhammadiyah. Hal ini sejalan dengan rencana Muhammadiyah yang menargetkan peluncuran Bank Syariah Muhammadiyah (BSM) pada tahun ini.
Baca juga: Berikut 5 Arah Kebijakan OJK Dongkrak Pertumbuhan Perbankan Syariah
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses perizinan pendirian bank syariah milik Muhammadiyah. Mereka memulai dengan mendirikan BPRS. Namun, BPRS ini masih dalam tahap peninjauan fokus bisnis, apakah akan dikembangkan sebagai bank komersial atau hanya melayani anggota (close loop).
“Muhammadiyah itu akan mengeluarkan dulu yang namanya BPRS, nah itu akan menjadi prototipe sebetulnya. Jadi apakah nanti akan bergerak ke arah bank komersial yang gede itu sedang mereka pikirkan,” kata Dian beberapa waktu lalu.
Ia juga menyampaikan, OJK memberikan keleluasaan kepada Muhammadiyah untuk menentukan arah pengembangan bank syariahnya sesuai dengan karakteristik organisasi tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama









