Jakarta – Selama tahun 2023, berbagai kasus korupsi menjerat “anak buah” Jokowi hingga pejabat tinggi yang berhasil diungkap KPK, Kejaksaan Agung maupun Polri.
Jauh-jauh hari, Jokowi sebenarnya sudah mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan korupsi dan menciptakan sistem bebas rasuah. Bahkan, ia tak segan membredel anak buahnya apabila ada yang “ngeyel” korupsi.
“Saya minta jangan ada yang korupsi. Ciptakan sistem yang menutup celah korupsi,” kata Jokowi, saat mengumumkan formasi Kabinet Indonesia Maju periode 2019 -2024 di Istana Merdeka.
Rupanya, korupsi di Tanah Air sudah mengakar hebat. Meski banyak yang ditangkap dan dipenjara, korupsi hingga kini masih tetap eksis. Terbaru, Jokowi pun membeberkan ada banyak pejabat di Tanah Air terjerat tindak pidana korupsi selama kurun 2004-2022.
Dalam arsip pemberitaan Infobanknews, tercatat ada 344 pimpinan dan anggota DPR dan DPRD. Termasuk Ketua DPR dan juga Ketua DPRD. Selain legislator, ada 38 menteri dan kepala lembaga yang sudah dikenai sanksi hukum. Kemudian ada juga 24 gubernur dan 162 bupati dan wali kota
Termasuk juga, 31 hakim konstitusi dan 8 komisioner di antaranya komisioner KPU, KPPU, dan KY. Dan juga ada 415 dari swasta dan 363 dari birokrat.
Baca juga: Adik Prabowo Bongkar Dugaan Korupsi Gila-Gilaan di Kemenhan, Mark Up Hingga 1.250 Persen
Saking banyaknya jumlah pejabat yang terjerat korupsi, Jokowi lantas menantang dengan meminta dicarikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia.
“Terlalu banyak, banyak sekali. Sekali lagi, carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia,” kata Jokowi pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023.
Sepanjang tahun 2023, masyarakat pun disuguhkan banyak menteri dan pejabat tinggi dicokok akibat korupsi. Bahkan, kasus korupsi teranyar yang menghebohkan yakni terlibatnya ketua KPK Firli Bahuri. Ya, lembaga antirasuah yang seharusnya bersih dari korupsi pun namanya tercoreng.
Guna mengetahui lebih lanjut, Infobanknews pun merangkum dari berbagai sumber perihal pengungkapan kasus korusi di Tanah Air yang menjerat anak buah Jokowi sepanjang tahun 2023.
1. Johnny G. Plate
Penangkapan terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkoinfo) Johnny G Plate mengawali pengungkapan kasus korupsi yang menjerat anak buah Jokowi di tahun 2023.
Kejaksaan menduga, Johnny menggunakan kewenangannya atas proyek tower BTS 4G sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Johnny ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 pada 17 Mei 2023 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejaksaan pun langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan menggiringnya ke mobil tahanan. Adapun pengumuman penetapan tersangka setelah Kejagung selesai memeriksa Johnny pada hari itu.
Baca juga: Tersangka Korupsi BTS Johnny G Plate Diduga Terima Setoran Rp500 Juta
Diketahui, pemeriksaan terhadap dirinya menjadi kali ketiga dalam kasus korupsi BTS Kementrian Komunikasi dan Informasi. Sebelumnya, Ia sudah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.
Johnny menjadi tersangka ke-6 dalam kasus ini. Sebelum Johnny, Kejaksaan sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak serta Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.
Selain itu, Kejaksaan turut pula menetapkan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan dengan cara menggelembungkan harga dalam proyek BTS dan mengatur pemenang proyek hingga merugikan negara sebesar Rp8 triliun.
Johnny G. Plate pun sudah divonis 15 tahun bui dengan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, pada Rabu, 8 November 2023.
“Menjatuhkan oleh karenanya pidana penjara selama 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusannya di PN Jakarta Pusat, Rabu, (8/11).
Johnny juga wajib membayar uang pengganti ke negara senilai Rp15,5 miliar. Majelis hakim menyatakan, Ia melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
2. Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi menteri di kabinet pemerintahan Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi.
SYL sendiri ditetapkan oleh sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Segini Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Diduga Terjerat Kasus Korupsi di Kementan
KPK menduga, SYL menarik upeti dari bawahannya selama kurun waktu 2020-2023 dengan nominal dari US$ 4.000 – US$ 10.000. Adapun, total uang yang diduga diterima SYL tersebut adalah Rp13,9 miliar.
Uang tersebut, digunakan politikus Partai Demokrat untuk pembelian mobil Alphard, pembayaran cicilan kartu kredit, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat untuk keluarga hingga pengobatan dan perawatan wajah untuk keluarga.
Lembaga antirasuah menduga, uang tersebut berasal dari pejabat eselon I, para direktur jenderal, kepala badan hingga sekretaris di tiap-tiap eselon I.
Adapun uang itu diduga bersumber dari realisasi anggaran Kementan yang sudah digelembungkan, termasuk pula meminta dari sejumlah vendor yang menggarap proyek di Kementan.
Diduga, mantan Bupati Gowa tersebut mengumpulkan uang korupsi melalui perantara dua bawahannya yakni Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta.
KPK resmi menahan SYL sejak 13 Oktober 2023. Selain dirinya, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Khusus untuk Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menjerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Ratusan Pejabat Terjerat Korupsi pada 2004-2022, Jokowi Beberkan Rinciannya
Tak terima ditetapkan tersangka oleh KPK, SYL pun mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut pada akhirnya ditolak hakim, pada Selasa, 14 November 2023.
Hakim menilai, penetapan tersangka SYL oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur dan sah secara hukum yang berlaku. Hakim menyatakan, status tersangka SYL pun tetap sah dan tidak dapat digugurkan.
3. Eddy Hiariej
Satu lagi anak buah Jokowi yang terjerat kasus korupsi yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
KPK menetapkan Eddy Hiariej sebagai tersangka atas dugaan kasus gratifikasi penanganan perkara di Kemenkumham dan Bareskrim.
Eddy diduga bisa menghentikan proses hukum Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang tengah ditangani Bareskrim Polri dengan meminta imbalan sebesar Rp3 miliar
Selain Eddy, lembaga antirasuah juga menetapkan 3 orang menjadi tersangka, yakni dua asisten pribadinya bernama Yogi Arie Rukmana, dan Yosi Andika Mulyadi, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan.
KPK menduga, Eddy menerima uang suap dari Helmut dengan total Rp 8 miliar. Rinciannya, yaitu untuk membantu pengurusan sengketa status kepemilikan PT CLM senilai Rp 4 miliar.
Lalu, penghentian kasus di Bareskrim Polri sebesar Rp 3 miliar, dan pemberian uang Rp1 miliar untuk kepentingan secara pribadi Eddy dalam pencalonan diri sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
“KPK menjadikan pemberian uang sejumlah Rp 8 miliar dari HH pada EOSH melalui YAR dan YAN sebagai bukti permulaan awal untuk terus ditelusuri dan didalami hingga dikembangkan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di Jakarta, Kamis, (7/12).
Baca juga: Intip Kekayaan Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi
Atas perbuatannya, Helmut sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Eddy hingga saat ini belum ditahan. Namun, Ia telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Presiden Jokowi dan surat itu telah diteken oleh Presiden.
Korupsi Pejabat Tinggi
Jerat kasus korupsi tidak hanya menimpa anak buah Jokowi, tetapi juga para pejabat tinggi di negeri ini. Berikut Infobanknews rangkum dari berbagai sumber, daftar para pejabat tinggi yang terlibat korupsi yang menghebohkan publik sepanjang tahun 2023.
1. Rafael Alun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan pejabat Direktorat Jendral Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Dugaan gratifikasi tesebut dilakukan oleh pemeriksa pajak pada DJP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2011-2023.
Rafael sendiri dituntut 14 tahun penjara oleh jaksa lantaran tuduhan menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
2. Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA)
KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan.
KPK menetapkan Kabasarnas lantaran diduga turut menerima aliran suap senilai Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek.
3. Firli Bahuri
Kepolisian menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca juga: Intip Isi Garasi Ketua KPK Firli Bahuri, Ada Toyota Camry hingga Land Cruiser
Ketua KPK Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.
Firli diduga meminta uang sebesar 1 miliar Dolar Singapura (SGD) kepada tersangka korupsi tersebut. Peristiwa ini terjadi ketika KPK tengah melaksanakan pengusutan terkait kasus korupsi yang berlangsung di Kementerian Pertanian.
4. Lukas Enembe
Lukas Enembe sendiri merupakan terpidana kasus korupsi. Ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.
Lukas Enembe dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Selain itu, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan dan dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Namun, mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa, 26 Desember 2023. (*)
Editor: Rezkiana Nisaputra