Kaleidoskop 2023: Deretan Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK

Kaleidoskop 2023: Deretan Perusahaan Asuransi yang Izinnya Dicabut OJK

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga awal tahun 2023 mencatat masih terdapat sebanyak 12 perusahaan asuransi yang sedang berada dalam pengawasan khusus.

Namun, hingga menjelang akhir tahun 2023 perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan OJK saat ini telah berkurang menjadi sebanyak tujuh perusahaan.

Faktor perubahan jumlah perusahaan yang diawasi OJK tersebut disebabkan oleh adanya dua perusahaan yang telah kembali normal dan sebanyak tiga perusahaan yang akhirnya dicabut izin usahanya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa keputusan bagi dua perusahaan yang telah kembali normal tersebut dikarenakan OJK telah menyetujui rencana penyehatan keuangan (RPK).

“Selama 2023 terdapat tiga perusahaan asuransi yang dicabut izin usaha dan dua kembali ke pengawasan normal. Jadi berkurang lima, outstanding perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus itu tinggal tujuh perusahaan,” ucap Ogi.

Lalu, Ogi menambahkan ketiga perusahaan yang berujung dicabut izin usahanya oleh OJK, disebabkan karena ketidakmampuan para perusahaan asuransi tersebut dalam menyusun RPK-nya.

Baca juga: 5 Tantangan yang Akan Dihadapi Industri Asuransi di 2024

Lantas, siapa sajakah perusahaan asuransi yang akhirnya menerima keputusan cabut izin usaha (CIU) oleh OJK?

  1. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life)

Kresna Life menjadi salah satu perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus pertama di tahun 2023 yang dicabut izin usahanya oleh OJK pada 23 Juni 2023 yang lalu karena dianggap tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) minimum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Ogi menilai bahwa, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan antara selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali (PSP) ataupun dengan mengundang investor.

“Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh PSP dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi atau subordinated loan (SOL) tidak dapat dilaksanakan,” tegas Ogi.

2. Asuransi Prolife Indonesia (Indosurya Life)

Setelah lima bulan kemudian, OJK kembali mencabut izin usaha perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus, yaitu Indosurya Life pada 2 November 2023.

Pencabutan izin usaha tersebut bukan tanpa alasan. OJK menjelaskan pencabutan izin usaha tersebut dikarenakan Indosurya Life dinilai gagal dalam menjalankan RPK dengan skema policy holder buy out (PBO) yang telah disusunnya karena tidak mendapatkan dukungan dari pemegang polis dan nihilnya realisasi penambahan modal dari PSP atau investor baru.

3. Asuransi Purna Artanugraha (ASPAN)

Teranyar, perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus yang masuk ke dalam jajaran perusahaan asuransi yang telah dicabut izin usahanya adalah PT Asuransi Purna Artanugraha (PT ASPAN) pada 2 Desember 2023.

Ogi melakukan pencabutan izin kepada PT ASPAN tersebut disebabkan oleh Perseroan yang tidak mampu memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital, ekuitas, dan rasio kecukupan investasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: OJK Catat Masih Ada 7 Perusahaan Asuransi dalam Status Pengawasan Khusus

Selain itu, PT ASPAN juga dinilai tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, melalui setoran modal oleh PSP atau mengundang investor baru.

Sebagai informasi, dari ketiga perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus yang akhirnya dicabut izin usaha oleh OJK, juga terdapat satu perusahaan asuransi lagi yang izin usahanya dicabut pada 16 Mei 2023, yaitu PT Asuransi Cigna.

Namun, pencabutan izin Asuransi Cigna tersebut bukan dilatarbelakangi oleh adanya pengawasan khusus pada Perseroan, melainkan pencabutan izin usaha Asuransi Cigna tersebut disebabkan oleh adanya penggabungan usaha atau merger dengan asuransi jiwa PT Chubb Life Insurance Indonesia. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News