Kabar Gembira! Kini Cek Pajak Kendaraan Banten Sudah Bisa Online

Kabar Gembira! Kini Cek Pajak Kendaraan Banten Sudah Bisa Online

Jakarta – Cek pajak online bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan Banten. Dengan langkah ini, Anda tidak hanya akan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan, tetapi juga besaran SWDKLLJ serta denda yang akan dikenakan jika pembayaran pajak terlambat.

Pembayaran pajak juga bisa dilakukan secara online. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Banten dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat.

Pajak kendaraan wajib dibayarkan setiap tahun. Besaran pajak tiap kendaraan bervariasi tergantung pada jenis kendaraan yang dimiliki. Biasanya, tarif pajak ditentukan berdasarkan kapasitas mesin kendaraan tersebut.

Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp22,17 Triliun, Ini Rinciannya

Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang selanjutnya dijelaskan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Bagaimana langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan Banten secara online? Berikut adalah cara-cara untuk melakukan pengecekan, seperti yang dilansir oleh CekPajak.

4 Cara Cek Pajak Kendaraan Banten Plat A

Melalui Situs Resmi CekPajak.id

CekPajak.id sebagai portal cek pajak terbaik di Indonesia, karena sudah terintegrasi dengan sistem e-Samsat dan Bapenda dari masing-masing provinsi yang ada. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk cek ranmor plat A wilayah Banten.Silahkan Anda akses situs CekPajak.id melalui browser di perangkat.

Kemudian, gulir ke bawah, temukan dan pilih opsi Cek Pajak Banten. Atau untuk mempersingat waktu Anda bisa langsung mengunjungi URL: https://cekpajak.id/banten 3. Masukan data yang dibutuhkan mulai dari Kode Depan, Angka Tengah, dan Kode Belakang kendaraan Anda.

Terakhir, klik tombol Cek, maka akan tampil besaran pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak Melalui

Situs Resmi Bapenda Banten

Langkah yang bisa dilakukan yaitu langkah pertama adalah dengan mengakses situs resmi https://infopkb.bantenprov.go.id/.

Dua, silakan masukkan kombinasi plat nomor kendaraan Anda. Kemudian lengkapi data NIK (jika diperlukan), lalu centang kotak verifikasi otomatis yang bertuliskan “I’m not a robot”. Setelah itu, informasi mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan ditampilkan.

Menggunakan Aplikasi SAMBAT (SAMSAT BANTEN HEBAT)

Selanjutnya, Anda dapat memanfaatkan aplikasi “SAMBAT – SAMSAT BANTEN HEBAT” yang tersedia khusus untuk pengguna Android.

Baca juga: Hingga Februari 2024, Setoran Pajak Kripto Sentuh Rp539,72 Miliar

Tampilan aplikasi ini serupa dengan situs Dispenda Banten yang telah dijelaskan sebelumnya. Anda hanya perlu memasukkan plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek. Setelah itu, informasi terkait kendaraan akan tersaji dengan jelas.

Memanfaatkan Layanan SMS

Bagi yang tidak memiliki akses internet yang memadai, masih ada opsi menggunakan layanan SMS. Caranya Ketik INFO [spasi] PAJAK [spasi] plat nomor kendaraan yang ingin Anda cek. Kemudian kirimkan SMS ke nomor 8893. Sebagai contoh, INFO PAJAK A1010PH. Kirim ke 8893.

Penting untuk memeriksa penggunaan huruf besar dengan teliti saat mengetik SMS, terutama pada plat nomor kendaraan. Dengan begitu, Anda dapat menghindari kesalahan data pengiriman dan memastikan proses pengecekan berjalan lancar. (*)

Related Posts

News Update

Top News