Jurus OJK Tingkatkan Kualitas Emiten yang Mau IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong peningkatan kualitas calon emiten yang bakal melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan peningkatan kualitas emiten harus dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif dan turut melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum. 

“Nah ke depannya kita akan mendorong bursa, mendorong penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Pembahasan tersebut telah dilakukan OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, ke beberapa penjamin emisi efek, hingga profesi penunjang untuk menerima masukan-masukan.

Baca juga: Ditanya Soal IPO, Begini Jawaban BCA Digital

“Lalu juga terkait dengan BEI kami juga menerima masukan dari berbagai pihak itu untuk meningkatkan free float minimum dan lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Siapkan POJK

OJK juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan kualitas due diligence oleh penjamin emisi efek. Kemudian, terkait dengan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.

Tidak hanya itu, OJK juga akan mengkaji aturan perantara pedagang efek yang secara garis besar mengatur lebih rinci terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.

“Dan juga untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana,” ujar Inarno.

Baca juga: OJK Beberkan Biang Kerok Kinerja Saham Bank Jumbo Rontok

Di sisi lain, OJK tengah mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up.

Sebagai informasi, hingga saat ini OJK mencatat masih terdapat 20 calon emiten yang masuk ke pipeline untuk melakukan pencatatan saham yang berasal dari berbagai sektor. Antara lain berasal dari sektor manufaktur, food and beverage, transportasi dan beberapa bergerak di bidang jasa lainnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

Jelang Idul Fitri 1447 H, BSN Bagikan Ratusan Sembako

BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More

4 hours ago

Bank Mandiri Taspen Turut Serta Lepas Mudik Bersama Keluarga Besar Kemenko Kumham Imipas

Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More

4 hours ago

BTN Beberkan Tiga Pilar Transformasi Layanan, Apa Saja?

Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More

8 hours ago

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

13 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

17 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

17 hours ago