Jurus OJK Tingkatkan Kualitas Emiten yang Mau IPO

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mendorong peningkatan kualitas calon emiten yang bakal melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan peningkatan kualitas emiten harus dilakukan dengan pendekatan yang bersifat komprehensif dan turut melibatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum. 

“Nah ke depannya kita akan mendorong bursa, mendorong penjamin emisi efek, serta profesi penunjang untuk memastikan kredibilitas calon emiten melalui penelaahan atau due diligence yang lebih baik,” ucap Inarno dalam Konferensi Pers dikutip, 5 Maret 2025.

Pembahasan tersebut telah dilakukan OJK bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI). Selain itu, ke beberapa penjamin emisi efek, hingga profesi penunjang untuk menerima masukan-masukan.

Baca juga: Ditanya Soal IPO, Begini Jawaban BCA Digital

“Lalu juga terkait dengan BEI kami juga menerima masukan dari berbagai pihak itu untuk meningkatkan free float minimum dan lebih mengutamakan kualitas daripada kuantitas,” imbuhnya.

Siapkan POJK

OJK juga sedang menyiapkan rancangan Peraturan OJK (POJK) yang terkait dengan kualitas due diligence oleh penjamin emisi efek. Kemudian, terkait dengan pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek.

Tidak hanya itu, OJK juga akan mengkaji aturan perantara pedagang efek yang secara garis besar mengatur lebih rinci terkait dengan kewajiban dan tanggung jawab penjamin emisi efek dalam proses penawaran umum.

“Dan juga untuk meningkatkan transparansi dan tanggung jawab emiten terkait penggunaan dana pada prospektus, OJK sedang mengkaji perbaikan ketentuan yang mengatur terkait dengan penggunaan dana,” ujar Inarno.

Baca juga: OJK Beberkan Biang Kerok Kinerja Saham Bank Jumbo Rontok

Di sisi lain, OJK tengah mengkaji mekanisme lock up saham yang lebih efektif bagi pemegang saham yang terkena kewajiban lock up.

Sebagai informasi, hingga saat ini OJK mencatat masih terdapat 20 calon emiten yang masuk ke pipeline untuk melakukan pencatatan saham yang berasal dari berbagai sektor. Antara lain berasal dari sektor manufaktur, food and beverage, transportasi dan beberapa bergerak di bidang jasa lainnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Khoirifa Argisa Putri

Bergabung dengan infobanknews.com sejak 2022. Lulusan Ilmu Komunikasi Universitas Gunadarma bertugas meliput dan menulis berita di Bursa Efek Indonesia (BEI) seputar pasar modal dan korporasi, serta perbankan dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).

Recent Posts

CIMB Niaga Raih Penghargaan Most Trusted Financial Brand Awards 2026

Pada ajang tersebut, CIMB Niaga meraih tiga penghargaan, masing-masing pada kategori Produk Wealth Management untuk… Read More

1 hour ago

Konsistensi Fundamental, Tugu Insurance Catat Laba Rp711 Miliar di 2025

Poin Penting Tugu Insurance mencatat laba Rp711,06 miliar di 2025, meningkat dari Rp401,57 miliar (restated).… Read More

4 hours ago

Melonjak 96 Persen, Transaksi di ICDX Tembus Rp12.477 T pada Kuartal I 2026

Poin Penting Notional value transaksi ICDX mencapai Rp12.477 triliun pada kuartal I 2026, melonjak 96%… Read More

10 hours ago

OJK Buka Daftar Saham yang Dikuasai Segelintir Pihak ke Publik

Poin Penting OJK mulai membuka informasi saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi (high shareholding concentration) di… Read More

10 hours ago

AAUI Beberkan Kendala Asuransi Umum Penuhi Kebutuhan Modal

Poin Penting AAUI menyebut industri kesulitan memenuhi modal minimum tahap I 2026. Minat pemegang saham… Read More

10 hours ago

KB Bank (BBKP) Balik Laba Rp66,59 Miliar di 2025, Ini Penopangnya

Poin Penting KB Bank balik laba Rp66,59 miliar di 2025 dari rugi Rp6,33 triliun pada… Read More

21 hours ago