Poin Penting
- OJK mendorong penguatan PVML syariah lewat deregulasi, termasuk akses pendanaan dari lembaga konvensional dan fleksibilitas akad sesuai fatwa DSN-MUI
- OJK menyiapkan roadmap PVML syariah yang ditargetkan terbit 2026, sebagai arah pengembangan sektor yang masih terkendala pendanaan dan literasi
- Pembiayaan PVML syariah tumbuh 7,43 persen yoy menjadi Rp119,03 triliun, didominasi PT Permodalan Nasional Madani, dengan fokus pada segmen ultra mikro dan UMKM.
Jakarta – Pemerintah menilai kinerja keuangan syariah nasional masih perlu ditingkatkan meski memiliki potensi besar. Sejalan dengan itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong penguatan sektor pembiayaan syariah, khususnya pada industri lembaga pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, mengatakan OJK telah melakukan sejumlah langkah deregulasi untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.
Menurut dia, pelaku PVML syariah kini diperbolehkan bekerja sama dengan lembaga jasa keuangan konvensional melalui skema pinjaman bersama, membuka akses pendanaan dari lembaga konvensional, serta menggunakan variasi akad sepanjang sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Baca juga: Jurus Adira Finance Genjot Pembiayaan Syariah di Awal 2026
“OJK juga sedang menyusun roadmap PVML syariah yang ditargetkan terbit pada tahun 2026 sebagai arah pengembangan dan penguatan PVML syariah ke depan,” ujar Agusman, dalam keterangannya, Jumat, 10 April 2026.
Tantangan PVML Syariah
Meski demikian, Agusman mengakui sektor PVML syariah masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan sumber pendanaan dan rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat.
Menurut dia, penguatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta tata kelola dan manajemen risiko menjadi faktor kunci untuk mendorong pertumbuhan sektor ini.
Dari sisi kinerja, penyaluran pembiayaan PVML syariah tercatat tumbuh 7,43 persen secara tahunan menjadi Rp119,03 triliun pada Februari 2026.
Pembiayaan tersebut didominasi oleh Unit Usaha Syariah PT Permodalan Nasional Madani dengan porsi 29,50 persen atau sekitar Rp35,12 triliun. Penyaluran ini terutama dilakukan melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
Baca juga: OJK Perkuat Industri PVML Lewat Penguatan Tim Penilai Fit and Proper Test
Agusman menilai dominasi pembiayaan pada segmen ultra mikro dan UMKM mencerminkan tingginya kebutuhan akses pendanaan di kelompok tersebut.
OJK berharap langkah deregulasi dan penyusunan roadmap dapat memperkuat peran PVML syariah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis inklusi dan prinsip syariah di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama










