Moneter dan Fiskal

Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun jadi 14 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan wajib pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 14.053.221 hingga batas waktu akhir 30 April 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 154.000 SPT dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14.207.642 SPT.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa penurunan ini terjadi terutama dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Namun demikian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, negatif 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga: Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Suryo merinci dari total pelaporan tahun ini, sebanyak 1.053.360 berasal dari Wajib Pajak Badan dan 12.999.861 dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, pada 2024 lalu jumlah SPT Badan yang dilaporkan adalah 1.048.242, naik tipis 0,49 persen atau sekitar 5.118 SPT.

“Alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5 persen di tahun 2025 ini,” papar Suryo.

Suryo menuturkan, waktu pelaporan kemungkinan menjadi faktor yang turut memengaruhi capaian tahun ini. Meskipun batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi ditentukan pada 31 Maret, namun DJP memberikan perpanjangan hingga 11 April karena bertepatan dengan libur Idulfitri.

“Update terkait dengan SPT yang kami terima di akhir sampai dengan akhir bulan April 2025 kemarin. Karena bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT orang pribadi yang kami coba mundurkan sampai dengan tanggal 11 April karena adanya Lebaran, untuk Wajib Pajak dan tetap tanggal 30 April 2025 kemarin,” paparnya.

Baca juga: DJP Pastikan Perbaikan Coretax Rampung Sebelum Akhir Juli 2025

DJP mengaku masih menganalisis penyebab pasti dari penurunan tersebut. Suryo memastikan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab penurunan apakah berasal dari kepatuhan wajib pajak, kendala teknis, atau faktor lainnya.

“Jadi setidaknya sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini,” pungkas Suryo. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Gara-Gara Menu Kelapa Utuh, Operasional 9 Dapur MBG di Gresik Disetop

Poin Penting BGN menghentikan sementara 9 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Gresik karena polemik… Read More

4 mins ago

Konflik Iran-AS-Israel Dorong Harga Minyak, Defisit APBN Berpotensi Melebar

Poin Penting Konflik Iran–AS–Israel memicu lonjakan harga minyak dunia hingga di atas USD100 per barel.… Read More

16 mins ago

Demutualisasi Bursa Efek dan Manajemen Risiko

Oleh Paul Sutaryono KINI pemerintah sedang menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang demutualisasi bursa efek.… Read More

26 mins ago

Cara Amartha Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Desa

Poin Penting Amartha meluncurkan Amartha Empower, portal donasi, zakat, dan sedekah untuk memperluas pemberdayaan ekonomi… Read More

36 mins ago

CCTV Tol Bisa Dipantau Real-Time di Travoy, Jasa Marga Bantu Pemudik Pilih Rute Terbaik

Poin Penting: Jasa Marga menyediakan akses CCTV di ruas tol yang dapat dipantau real-time melalui… Read More

43 mins ago

Prabowo Tegaskan Defisit APBN Tetap 3 Persen, Hanya Diubah Jika Terjadi Krisis Besar

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menegaskan batas defisit APBN 3 persen dari PDB tetap dipertahankan.… Read More

52 mins ago