Moneter dan Fiskal

Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun jadi 14 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan wajib pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 14.053.221 hingga batas waktu akhir 30 April 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 154.000 SPT dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14.207.642 SPT.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa penurunan ini terjadi terutama dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Namun demikian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, negatif 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga: Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Suryo merinci dari total pelaporan tahun ini, sebanyak 1.053.360 berasal dari Wajib Pajak Badan dan 12.999.861 dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, pada 2024 lalu jumlah SPT Badan yang dilaporkan adalah 1.048.242, naik tipis 0,49 persen atau sekitar 5.118 SPT.

“Alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5 persen di tahun 2025 ini,” papar Suryo.

Suryo menuturkan, waktu pelaporan kemungkinan menjadi faktor yang turut memengaruhi capaian tahun ini. Meskipun batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi ditentukan pada 31 Maret, namun DJP memberikan perpanjangan hingga 11 April karena bertepatan dengan libur Idulfitri.

“Update terkait dengan SPT yang kami terima di akhir sampai dengan akhir bulan April 2025 kemarin. Karena bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT orang pribadi yang kami coba mundurkan sampai dengan tanggal 11 April karena adanya Lebaran, untuk Wajib Pajak dan tetap tanggal 30 April 2025 kemarin,” paparnya.

Baca juga: DJP Pastikan Perbaikan Coretax Rampung Sebelum Akhir Juli 2025

DJP mengaku masih menganalisis penyebab pasti dari penurunan tersebut. Suryo memastikan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab penurunan apakah berasal dari kepatuhan wajib pajak, kendala teknis, atau faktor lainnya.

“Jadi setidaknya sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini,” pungkas Suryo. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Ini Plus Minus Implementasi Demutualisasi BEI

Poin Penting Rencana demutualisasi BEI yang ditargetkan rampung kuartal I 2026 dinilai terlalu agresif dan… Read More

8 hours ago

DPR Soroti Konten Sensasional Jadi Pintu Masuk Judi Online

Poin Penting DPR menilai konten digital berjudul sensasional menjadi pintu masuk masyarakat ke praktik judi… Read More

8 hours ago

Program Gentengisasi Prabowo, Menkeu Purbaya Proyeksi Anggaran Tak Sampai Rp1 T

Poin Penting Menkeu Purbaya memproyeksikan anggaran program gentengisasi sekitar Rp1 triliun, bersumber dari dana cadangan… Read More

9 hours ago

Fundamental Kokoh, Bank BPD Bali Catatkan Pertumbuhan Positif dan Rasio Keuangan Sehat

Poin Penting Bank BPD Bali mencatat laba bersih Rp1,10 triliun (tumbuh 25,39 persen yoy), aset… Read More

9 hours ago

Demutualization of the IDX, a “Bloodless” Coup Three OJK Commissioner Resign Honourably

By: Eko B. Supriyanto, Editor-in-Chief of Infobank Three commissioners of the Financial Services Authority (OJK)… Read More

9 hours ago

Danantara Dukung Reformasi Pasar Modal dan Kebijakan Free Float OJK, Ini Alasannya

Poin Penting Danantara menyatakan dukungan penuh terhadap reformasi pasar modal yang digulirkan OJK, termasuk kebijakan… Read More

11 hours ago