Moneter dan Fiskal

Jumlah Wajib Pajak yang Lapor SPT Tahunan Turun jadi 14 Juta

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan wajib pajak yang sudah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebanyak 14.053.221 hingga batas waktu akhir 30 April 2025. Jumlah tersebut mengalami penurunan sekitar 154.000 SPT dibandingkan tahun lalu yang mencapai 14.207.642 SPT.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan bahwa penurunan ini terjadi terutama dari kelompok Wajib Pajak Orang Pribadi.

“Namun demikian untuk Wajib Pajak Orang Pribadi mengalami pertumbuhan yang sedikit berbeda, negatif 1,2 persen. Ini yang sedang kami coba teliti lebih lanjut terkait dengan pertumbuhan negatif ini,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu, 7 Mei 2025.

Baca juga: Hingga Maret, Setoran Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun

Suryo merinci dari total pelaporan tahun ini, sebanyak 1.053.360 berasal dari Wajib Pajak Badan dan 12.999.861 dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Sementara itu, pada 2024 lalu jumlah SPT Badan yang dilaporkan adalah 1.048.242, naik tipis 0,49 persen atau sekitar 5.118 SPT.

“Alhamdulillah mengalami pertumbuhan jumlah SPT yang disampaikan 0,5 persen di tahun 2025 ini,” papar Suryo.

Suryo menuturkan, waktu pelaporan kemungkinan menjadi faktor yang turut memengaruhi capaian tahun ini. Meskipun batas akhir pelaporan SPT Orang Pribadi ditentukan pada 31 Maret, namun DJP memberikan perpanjangan hingga 11 April karena bertepatan dengan libur Idulfitri.

“Update terkait dengan SPT yang kami terima di akhir sampai dengan akhir bulan April 2025 kemarin. Karena bulan Maret adalah batas waktu penyampaian SPT orang pribadi yang kami coba mundurkan sampai dengan tanggal 11 April karena adanya Lebaran, untuk Wajib Pajak dan tetap tanggal 30 April 2025 kemarin,” paparnya.

Baca juga: DJP Pastikan Perbaikan Coretax Rampung Sebelum Akhir Juli 2025

DJP mengaku masih menganalisis penyebab pasti dari penurunan tersebut. Suryo memastikan pihaknya sedang melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab penurunan apakah berasal dari kepatuhan wajib pajak, kendala teknis, atau faktor lainnya.

“Jadi setidaknya sekitar 154.000 SPT yang coba kami lihat lagi kira-kira penyebabnya apa SPT tidak atau belum disampaikan di tahun 2025 ini,” pungkas Suryo. (*)

Editor: Galih Pratama

Irawati

Recent Posts

Purbaya Disebut Temukan Data Uang Jokowi Ribuan Triliun di Bank China, Kemenkeu: Hoaks!

Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa informasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa… Read More

3 hours ago

Lewat AKSes KSEI, OJK Dorong Transparansi dan Pengawasan Pasar Modal

Poin Penting OJK mendorong keterbukaan informasi pasar modal melalui sistem pelaporan elektronik AKSes KSEI dan… Read More

5 hours ago

Penjualan Emas BSI Tembus 2,18 Ton, Mayoritas Pembelinya Gen Z dan Milenial

Poin Penting Penjualan emas BSI tembus 2,18 ton hingga Desember 2025, dengan jumlah nasabah bullion… Read More

5 hours ago

Transaksi Syariah Card Melonjak 48 Persen, Ini Penopangnya

Poin Penting Transaksi Syariah Card Bank Mega Syariah melonjak 48% pada Desember 2025 dibandingkan rata-rata… Read More

5 hours ago

Purbaya Siapkan Jurus Baru Berantas Rokok Ilegal, Apa Itu?

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa tengah membahas penambahan satu lapisan cukai rokok untuk memberi… Read More

5 hours ago

Permata Bank Mulai Kembangkan Produk Paylater

Poin Penting Permata Bank mulai mengkaji pengembangan produk BNPL/paylater, seiring kebijakan terbaru regulator, namun belum… Read More

6 hours ago