Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Syamsu Rizal, menegaskan perlunya menetapkan judi online sebagai darurat nasional. Pernyataan ini disampaikan seiring dengan meningkatnya jumlah korban akibat judi online.
“Satu keluarga muda di Tangerang Selatan ditemukan tewas secara bersamaan diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online. Ayah, ibu, dan anak berumur tiga tahun meninggal bersama. Implikasi dari adanya judol ini luar biasa dan termasuk kategori extra ordinary crime,” katanya, dalam keterangan tertulis, dikutip Senin, 3 Februari 2025.
Syamsu Rizal menyoroti bahwa judi online tidak hanya berdampak sosial, tetapi juga memiliki dampak ekonomi yang besar. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lebih dari Rp1 triliun uang hasil judi online mengalir ke luar negeri.
“Bayangkan saja, setengah mati kita ajak investor masuk menanam modal sementara uang kita yang lain dibawa kabur. Bahkan Presiden membuat Inpres pembatasan perjalanan luar negeri. Tapi kita lupa kalau ada yang mesti dijaga supaya uang tidak tergerus keluar,” kata Politisi Fraksi PKB ini.
Ia menegaskan bahwa penanganan judi online tidak boleh dilakukan secara parsial. Seluruh pemangku kepentingan harus turut serta dalam pemberantasan judi online.
Baca juga : OJK Blokir 8.500 Rekening Bank Terindikasi Judi Online
Syamsu Rizal juga menekankan bahwa perguruan tinggi, alim ulama, dan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) perlu dilibatkan dalam upaya pemberantasan judi online karena ancamannya terhadap ketahanan nasional.
“Presiden sudah harus bikin aturan ini dalam keadaan darurat nasional,” jelasnya.
Dampak Judi Online
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa judi online memiliki dampak langsung dan tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Dari total 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 40 juta orang telah terdampak judi online, dengan sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif.
“Pemain judol ini kurang lebih ada 8 juta orang di Indonesia. Kenyataan ini menyedihkan. Mereka tidak melakukan kegiatan yang produktif tapi malah terjebak permainan judol yang menyesatkan,” bebernya.
Tingginya keterlibatan masyarakat produktif dalam judi online menunjukkan adanya degradasi kualitas sumber daya manusia (SDM). Selain itu, banyak masyarakat kelas bawah yang menjadi korban dari praktik ini.
Baca juga : Komentar Budi Arie usai Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Korupsi di Kasus Judi Online
“Jangan-jangan karena judol, kita malah tidak dapat Indonesia Emas 2045,” terangnya.
Untuk mencegah anak-anak terpapar judi online, Syamsu Rizal menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan sekolah. Orang tua harus memberikan pemahaman kepada anak-anak mengenai bahaya judi online serta membatasi penggunaan gadget yang bisa menjadi akses utama ke situs judi.
“Harus ada pembatasan penggunaan media sosial pada anak dan unsur pendidikan serta keluarga harus terlibat untuk mencegah agar tak mudah terpapar judol,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra