Poin Penting
- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menghentikan operasional setelah pemerintah mencabut izin PBPH, yang menjadi dasar utama kegiatan bisnis kehutanan perseroan
- Dampak langsungnya, perusahaan melakukan PHK karyawan; sosialisasi telah dilakukan pada 23–24 April 2026 dan efektif berlaku mulai 12 Mei 2026
- Pencabutan izin melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 membuat operasional tak dapat dilanjutkan.
Jakarta – PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) resmi menghentikan operasional setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang menjadi dasar kegiatan usahanya. Dampak langsung dari kebijakan tersebut adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Manajemen INRU menyampaikan bahwa proses sosialisasi PHK telah dilakukan pada 23 hingga 24 April 2026. Kebijakan tersebut akan mulai efektif berlaku pada 12 Mei 2026.
“Pada tanggal 23 April 2026 – 24 April 2026, Perseroan melakukan sosialisasi kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawan Perseroan, Pemutusan Hubungan Kerja mana akan berlaku efektif 12 Mei 2026,” tulis manajemen INRU dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip, Senin, 27 April 2026.
Baca juga: Produsen Mie Sedaap Tegaskan Tak Ada PHK, Operasional Pabrik Gresik Tetap Normal
Penghentian operasional ini menandai tekanan serius yang dihadapi INRU menyusul dicabutnya izin PBPH, yang selama ini menjadi fondasi utama kegiatan bisnis berbasis kehutanan. Tanpa izin tersebut, keberlangsungan operasional perusahaan praktis tidak dapat dilanjutkan.
“PHK dilakukan sebagai akibat dari pencabutan PBPH perseroan yang berdampak pada penghentian kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH perseroan,” tulis lagi manajemen INRU.
Dari sisi hukum, perseroan mengakui akan para potensi timbulnya gugatan perselisihan hubungan industrial dari karyawan yang terdampak PHK.
Izin PBPH INRU Dicabut
Sebelumnya, INRU telah menerima keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia pada 10 Februari 2026.
Dokumen tersebut merujuk pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 bertarikh 26 Januari 2026.
Baca juga: Danantara Jamin Tak Ada PHK di Tengah Proses Merger BUMN
Dalam keputusan itu, pemerintah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya PBPH yang sebelumnya dimiliki INRU.
Izin tersebut merupakan kelanjutan dari Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang telah diberikan sejak 1993 dan beberapa kali mengalami perubahan hingga terakhir pada 2020.
Kebijakan tersebut juga mengatur penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal PBPH. INRU menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut pada Januari 2026.








