Berdasarkan Pasal 5 di dalam Perpres tersebut, KNKS terdiri Ketua, Wakil Ketua, Dewan Pengarah dan Manajemen Eksekutif. KNKS dipimpin oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua, dan dibantu oleh Wakil Presiden sebagai Wakil Ketua. Untuk Dewan Pengarah akan diduduki oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Gubernur BI, Ketua Dewan Komisioner LPS, Menteri Keuangan, Kepala Bappenas, Menko Perekonomian, Menteri Agama, Menkop dan UKM, Menteri BUMN, dan Ketua Majelis Ulama Indonesia.
Sementara Tugas Dewan Pengarah adalah, membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam merumuskan arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang keuangan syariah. Memberi arahan kepada Manajemen Eksekutif. Terakhir, memantau dan mengevaluasi kinerja Manajemen Eksekutif. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Dewan Pengarah bertanggung jawab kepada Ketua.
Sedangkan untuk Manajemen Eksekutif terdiri atas, Direktur Eksekutif, Sekretariat dan Unit Kerja. Manajemen Eksekutif dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah. Manajemen Eksekutif sebagaimana dimaksud bertugas melaksanakan arah kebijakan dan program strategis nasional serta kegiatan bidang keuangan syariah yang dirumuskan oleh Dewan Pengarah.
(Baca juga: Keuangan Syariah Solusi Perlambatan Ekonomi Global)
Sementara itu, Direktur Eksekutif diangkat oleh Ketua atas rekomendasi Dewan Pengarah untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali. Ketua KNKS dapat memberhentikan masa jabatan Direktur Eksekutif berdasarkan pencapaian kinerja dan rekomendasi Dewan Pengarah. Pemilihan Direktur Eksekutif dilakukan melalui proses seleksi terbuka, yang akan diatur dengan Peraturan KNKS. (*)
Editor: Paulus Yoga