Jakarta – Mempertimbangkan hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur, pemerintah memandang perlu melakukan perubahan terhadap Proyek Strategis Nasional dengan tujuan untuk memaksimalkan percepatan yang sedang dilaksanakan.
Atas pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Seperti dikutip dari laman Setkab di Jakarta, Senin, 30 Juli 2017 menyebutkan, dalam lampiran Perpres ini disebutkan adanya 227 proyek yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional, atau berkurang 21 proyek bila dibandingkan dengan Proyek Strategis Nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2017 yang mencapai 248 proyek.
Baca juga: Proyek Kereta Layang Diusulkan Tanpa Masinis
Beberapa proyek dihapus dalam daftar Proyek Strategis Nasional, baik yang sudah selesai maupun belum dimulai pembangunannya seperti Jalan Tol Soreang – Pasir Koja (Bandung); Bandara Raden Inten II (Lampung), Kereta Api (KA) Kertapati – Simpang – Tanjung Api-Api; KA Muara Enim – Pulau Baai; KA Jambi – Pekanbaru; KA Jambi – Palembang, MRT Jakarta Koridor East West; Bandara Sebatik, dan Jalan Tol Mojokerto – Surabaya.
Adapun proyek-proyek baru yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional ini di antaranya Tol Ciawi-Sukabumi-Ciranjang-Padalarang sepanjang 115 km (sebelumnya dipisah Ciawi-Sukabumi sepanjang 54 km dan Sukabumi –Ciranjang-Padalarang sejauh 61 km), Bandara Kediri (Jatim), dan Elevated Loop Lineatau lintasan kereta layang di Jakarta.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laloy. (*)