Jakarta – Komitmen pemerintah dalam memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditunaikan hari ini, Kamis (27/8). Dilaksanakan secara virtual, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, menerima para perwakilan pekerja di Istana Negara dan memberikan BSU gelombang pertama untuk 2,5 juta pekerja secara simbolis.
BSU ini diterima oleh 20 orang perwakilan dari pekerja kategori Penerima Upah (PU) dengan berbagai latar belakang pekerjaan dan disaksikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Agus Susanto, dan juga secara live streaming bersama 495 perwakilan pekerja dari seluruh Indonesia.
“Kita harapkam 2,5 juta pekerja bisa menerima subsidi ini pada hari ini. Ini diberikan kepada pekerja yang patuh membayar iuran BPJamsostek,” kata Jokowi.
Jokowi memandang, bahwa Pandemi Covid-19 telah menghantam seluruh bisnis di dunia baik yang kecil serta bisnis usaha besar. Oleh karena itu stimulus Pemerintah diharapkan mampu menahan dampak dari pandemi covid-19 tersebut.
Agus Susanto menambahkan, 2,5 juta pekerja ini merupakan gelombang pertama dari total 10,8 juta nomor rekening yang sudah tervalidasi oleh BPJamsostek. Gelombang berikutnya untuk transfer dana BSU akan segera dilakukan secara bertahap hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.
“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja. Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tutur Agus.
Ia menilai, BSU yang diberikan oleh pemerintah ini bisa menjadi salah satu nilai tambah menjadi peserta BPJamsostek. Agus berharap, upaya yang dilakukan pemerintah ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat pekerja.
“Kami terus mengimbau kepada perusahaan agar selalu mendukung dan dapat berkontribusi positif dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya,” pungkas Agus. (*)
Editor: Rezkiana Np