Jakarta – Ramadan dan Idulfitri 1442 Hijriah/2021 masih dilalui umat muslim di tengah pandemi. Oleh sebab itu, upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 harus terus dilakukan. Dalam upaya tersebut, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik pada libur Lebaran tahun ini.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mengikuti kebijakan pemerintah ini sebagai bagian dari ikhtiar atau usaha memutus penyebaran COVID-19.
“Saya mengerti kita semuanya pasti rindu sanak saudara di saat-saat seperti ini, apalagi di Lebaran nanti, tapi mari kita utamakan keselamatan bersama dengan tidak mudik ke kampung halaman. Mari kita isi Ramadan dengan ikhtiar memutus rantai penularan wabah demi keselamatan seluruh sanak saudara kita dan juga diri kita sendiri dan seluruh masyarakat,” kata Jokowi melalui keterangan resminya di Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Jokowi juga menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik ini diputuskan setelah melalui berbagai macam pertimbangan. Pertimbangan pertama adalah, terjadinya peningkatan tren kasus COVID-19 pasca empat kali libur panjang di tahun 2020.
“Pertama, saat libur Idulfitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian hingga 93 persen dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen,” ujar Jokowi
Kemudian, libur panjang pada 20-23 Agustus 2020 mengakibatkan terjadi kenaikan kasus hingga 119 persen dan tingkat kematian mingguan meningkat mencapai 57%. Sedangkan libur panjang pada 28 Oktober-1 November 2020 menyebabkan terjadinya kenaikan kasus hingga 95% dan kenaikan tingkat kematian mingguan mencapai 75%.
“Terakhir yang keempat, terjadi kenaikan saat libur di akhir tahun 24 Desember 2020-3 Januari 2021, mengakibatkan kenaikan jumlah kasus harian mencapai 78% dan kenaikan tingkat kematian mingguan hingga 46%,” ungkap Jokowi.
Pertimbangan lainnya, terang Jokowi bahwa Indonesia harus menjaga tren penurunan kasus aktif yang terjadi dalam dua bulan terakhir, yaitu menurun dari 176.672 kasus pada 5 Februari menjadi 108.032 kasus pada 15 April.
“Penambahan kasus harian juga sudah relatif menurun. Kita pernah mengalami 14-15 ribu kasus per hari pada bulan Januari 2021 tapi kini berada di kisaran 4-6 ribu kasus per hari,” ujarnya.
Tren kesembuhan juga terus mengalami peningkatan. Pada 1 Maret tercatat sebanyak 1.151.915 pasien yang sembuh atau 85,88% dari total kasus, sedangkan pada 15 April meningkat menjadi 1.438.254 pasien sembuh atau telah mencapai 90,5% sembuh dari total kasus.
Jokowi menyampaikan, tren penanganan COVID-19 yang positif tersebut harus terus dijaga, termasuk melalui kebijakan peniadaan mudik yang diambil oleh pemerintah. “Oleh karena itu, kita harus betul-betul menjaga bersama momentum yang sangat baik. Untuk itulah pada Lebaran kali ini pemerintah memutuskan melarang mudik bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat,” kata Jokowi.
Sebagai informasi saja, ketentuan terkait peniadaan mudik dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah, yang berlaku sejak 6 hingga 17 Mei 2021. Sebelum periode tersebut aturan perjalanan yang berlaku ialah SE Satgas COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021. (*)
Editor: Rezkiana Np