Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus sistem kelas 1, 2, 3 Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah bakal menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Penghapusan kelas BPJS ini setelah Jokowi menerbitkan peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang ditetapkan pada 8 Mei 2024.
Perpres tersebut lebih lanjut mengatur kapan waktu berlakunya sistem KRIS. Dalam pasal 103B Ayat (1) misalnya, disebutkan bahwa penerapan fasilitas ruang perawatan berdasarkan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025.
Baca juga : Catat! Begini Cara Mudah Tes Kesehatan Mental Pakai BPJS Kesehatan
“Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” tulis salinan Perpres tersebut, dikutip Senin, 13 Mei 2024.
Perpres yang sama, Jokowi memberikakn waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem KRIS.
Baca juga : Begini Jurus BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja
Artinya, sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit boleh menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
“Rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sesuai dengan kemampuan rumah sakit,” tulis salinan tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama