Kendati begitu, lanjut dia, bisa saja besaran iuran yang disetorkan industri keuangan ke OJK mengalami kenaikan maupun turun. Atau bahkan bisa saja tetap dari besaran yang ada saat ini. Menurutnya, naik atau turunnya iuran OJK nantinya, OJK akan tetap fokus pada program untuk mendukung industri keuangan.
“Akan kita lihat kembali, tentunya nanti kita punya program baru, punya program baru ini dengan menggunakan teknologi. Bisa dengan program baru dan strategi baru bisa-bisa lebih mahal atau bahkan sama (iuran), kita lihatlah nanti. Kita akan bicara dengan industri,” paparnya.
Baca juga: Fit and Proper Test, Wimboh Fokus Jaga Stabilitas Keuangan
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan, terdapat suatu pungutan bagi perusahaan perbankan. Setiap tahunnya, bank wajib menyetor iuran sebesar 0,045 persen dari total asetnya atau paling sedikit Rp10 juta.
Pungutan wajib itu juga dikenakan kepada perusahaan yang merupakan anak usaha perbankan. Anak usaha yang bergerak di bidang asuransi, perusahaan pembiayaan, dan lain sebagainya juga wajib membayar iuran kepada OJK sebesar 0,045 persen per tahun dari total asetnya. (*)
Editor: Paulus Yoga