Adapun prakarsa yang akan dilakukan Sigit di antaranya:
Subsektor perbankan :
1. Sebagai negeri yang sedang membangun, Indonesia sangat mengandalkan pembiayaan kredit, untuk itu perlu upaya peningkatan kapasitas pemberian kredit perbankan (lending capacity).
2. Harmonisasi kebijakan kredit program antara Pemerintah, BI, dan OJK agar hasilnya lebih efektif.
3. Memberikan perhatian lebih kepada pengawasan bank sistemik.
4. Peningkatan pangsa pembiayaan syariah melalui jalur pengembangan produk syariah tanpa label syariah, melengkapi upaya pengembangan perbankan syariah yang sudah ada.
5. Mendukung Pemerintah mempercepat konsolidasi bank BUMN, dan melahirkan serta membesarkan bank khusus.
Subsektor pasar modal:
1. Revisi Undang-undang pasar modal dan harmonisasi aturan. Penataan peran yang saling mengisi antara regulator, BEI dan asosiasi.
2. Perbaikan persepsi dan lingkungan pasar yang lebih bersahabat untuk investor retail sebagai upaya peningkatan jumlah investor.
3. Peningkatan tata kelola di perusahaan publik.
4. Melanjutkan upaya penyederhanaan dan mempermudah proses penawaran umum.
Subsektor Industri Keuangan Non Bank:
1. Mendorong terbentuknya Lembaga Penjamin Polis dan Badan Usaha Bersama Asuransi karena ini amanat Undang-undang Nomor 40/2014.
2. Peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dan perlidungan konsumen.
3. Peluncuran kebijakan insentif bagi perusahaan pembiayaan yang membiayai barang modal dan kegiatan produktif.
4. Mendorong pengembangan produk-produk perusahaan pembiayaan yang secara teknis sudah memenuhi kriteria syariah tetapi tidak berlabel syariah misal sale and lease back, operating lease, venture capital dan sebagainya. Ini dinamakannya sebagai pengembangan produk pembiayaan syariah melalui “Jalur Sunan Kalijaga”. (*)
Editor: Paulus Yoga