Jika 3 Hal ini Dihilangkan, BPJS Sesuai Prinsip Syariah

Jika 3 Hal ini Dihilangkan, BPJS Sesuai Prinsip Syariah

Isu fatwa haram MUI terhadap BPJS Kesehatan mendorong BPJS menyediakan program jaminan kesehatan sesuai prinsip syariah. Ria Martati.

Jakarta–  Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Jaih Mubarok mengatakan dalam teks keputusan ijtijma’ hasil keputusan dan rekomendasi ijtijma’ Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia memang dikatakan bahwa BPJS tidak sesuai syariah karena mengandung 3 unsur yang dilarang yaitu, ghoror (tidak jelas), maisir (judi) dan riba.

” Jadi kalau 3 hal ini dihilangkan, maka dengan sendirinya sesuai syariah, itu dalam fiqh namanya haram lighoirih,” kata Jaih dalam siaran pers di Jakarta, Selasa 4 Agustus 2015.

Selain itu, menurutnya rekomendasi dalam istijma’ lebih mengikat dari sisi moralitas dan tergantung pada kesadaran masyarakat untuk menaatinya.

Untuk itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan BPJS Kesehatan siap menyediakan program jaminan kesehatan nasional dengan prinsip syariah. Menurutnya, yang dipermasalahkan dalam keputusan dan rekomendasi ijtima’ ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia adalah soal layanan BPJS dan bukan institusi BPJS.

“Dalam program nanti ada yang difasilitasi yang menganut prinsip-prinsip syariah sebagaimana direkomendasikan ijtima’. Jadi mohon gak ada benturan BPJS konvensional dan syariah, yang akan dijalankan adalah programnya,” kata dia.

Menurutnya program BPJS syariah nantinya tidak akan berbeda dari segi layanan terhadap peserta. Namun, peserta yang ingin memilih program syariah akan diberikan akad di awal program yang sesuai dengan prinsip syariah, selain itu pengelolaan dananya pun akan melibatkan bank syariah.

“Ini dari sisi bagaimana menghilangkan 3 unsur tadi, kita udah ketemu formula, tapi akan diperdalam,” tandasnya.

Related Posts

News Update

Top News