Poin Penting
- Jemaah haji yang membawa uang tunai Rp100 juta atau lebih saat masuk ke Indonesia wajib melapor ke Bea Cukai
- Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan moneter untuk mengendalikan peredaran uang dan meningkatkan transparansi transaksi
- Laporan tersebut akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan PPATK.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau agar jemaah haji Indonesia untuk melaporkan pembawaan uang tunai dalam jumlah besar saat masuk ke Tanah Air usai melakukan ibadah haji.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan ketentuan ini berlaku bagi pembawaan uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih.
“Ini pembawaan uang tunai ketika masuk ke Indonesia memang harus dilaporkan, ketika nilainya Rp100 juta atau lebih,” ujar Cindhe dalam Media Briefing Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jamaah Haji dan Umrah, Kamis 16 April 2026.
Baca juga: Bea Cukai Bebaskan Pajak Impor Oleh-Oleh Jemaah Haji, Ini Syaratnya!
Cindhe menjelaskan, aturan ini merupakan bagian dari kebijakan moneter dari Bank Indonesia (BI) dalam mengendalikan peredaran uang dan transaparasi transaksi antarnegara.
“Jadi BI ini kan yang punya kebijakan moneter begitu mengendalikan peredaran uang,” tambahnya.
Baca juga: Menhaj: Kesiapan Haji 2026 Hampir Tuntas, Keselamatan Jadi Prioritas
Dengan begitu, kata Cindhe, apabila jemaah haji membawa uang sebesar Rp100 juta atau lebih wajib untuk dilaporkan ke Bea Cukai, yang nantinya akan disampaikan kepada BI maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Jadi kalau membawa uang Rp100 juta atau lebih, ini memang harus dilaporkan ke Bea Cukai, yang nanti dari Bea Cukai akan disampaikan kepada BI maupun PPATK,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama







