Poin Penting
- Bea Cukai membebaskan bea masuk dan pajak untuk barang bawaan maupun kiriman jemaah haji Indonesia 2026 sebagai bentuk apresiasi negara.
- Fasilitas hanya berlaku bagi jemaah haji kuota resmi (reguler dan khusus), tidak termasuk haji furoda
- Nilai kiriman bebas bea hingga USD1.500 per pengiriman (maks. 2 kali); selebihnya kena bea 7,5 persen + PPN, dengan ketentuan waktu dan ukuran paket tertentu.
Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk impor barang bawaan atau barang kiriman milik jemaah haji Indonesia pada periode haji 2026.
Kepala Seksi Impor III Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC Cindhe Marjuang Praja mengatakan, pembebasan bea masuk ini berlaku untuk barang yang dibawa langsung jemaah haji maupun barang yang dikirimkan melalui penyelenggara pos.
“Salah satu latar belakangnya adalah bentuk apresiasi oleh negara, karena memang jemaah haji Indonesia effort-nya luar biasa untuk berangkat. Antreannya panjang, biayanya lumayan, jadi memang ini bentuk apresiasi dari negara kita kepada para jemaah haji yang melaksanakan haji dan mengirimkan barang yang biasanya bentuknya oleh-oleh,” ujar Cindhe dalam Media Briefing Pelayanan dan Fasilitas Kepabeanan Bagi Jamaah Haji dan Umrah, Kamis 16 April 2026.
Baca juga: Purbaya Siapkan Aturan Baru Restitusi Pajak, Berlaku Kapan?
Meski demikian, kata Cindhe, pemberian fasilitas pembebasan bea cukai tersebut hanya berlaku bagi jemaah haji yang menggunakan kuota resmi dari pemerintah, yakni Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus.
Sementara, jemaah haji non-kuota atau haji furoda tidak diberikan relaksasi fiskal ini, sebab tak terdaftar secara resmi di sistem pemerintah dan dianggap memiliki kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Syarat Pembebasan Bea Masuk
Adapun skema barang kiriman melalui penyelenggara pos, pemerintah memberikan batas pembebasan bea masuk dengan nilai Free on Board (FOB) sebesar USD1.500 per pengiriman yang dilakukan paling banyak 2 kali.
Kemudian, apabila nilai barang atau frekuensi pengiriman melebih batas tersebut, maka akan dipungut bea masuk dengan tarif flat 7,5 persen atas atas kelebihan nilai dari USD1.500.
Kelebihan tersebut juga akan dikanakan pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan, namun untuk pajak penghasilam (PPh) dikecualikan.
Baca juga: Menhaj: Kesiapan Haji 2026 Hampir Tuntas, Keselamatan Jadi Prioritas
Selain itu, terdapat syarat periode waktu pengiriman, yakni paling cepat setelah tanggal pemberangkatan kloter pertama dan paling lama 30 hari setelah kepulangan kloter terakhir.
Kemudian, dikemas dalam kemasan paling besar berukuran panjang 60 cm, lebar 60 cm, dan tinggi 80 cm, serta tidak lebih dari 1 kemasan untuk setiap pengiriman. (*)
Editor: Galih Pratama







