Oleh Babay Parid Wazdi
BAGI banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterbatasan modal menjadi hambatan utama yang membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Terlebih untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang justru kerap menjadi korban praktik para pemberi pinjaman berbunga super tinggi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan lintah darat.
Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki omzet setiap tahun mencapai Rp500 juta hingga Rp50 miliar, maka pelaku usaha tersebut masuk dalam kategori kelas usaha kecil menengah. Jika omzet usaha berada di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka bisnis tersebut masuk dalam skala usaha kelas mikro.
Poin Penting OJK mencatat 24 penyelenggara pindar memiliki TWP90 di atas 5 persen per November… Read More
Poin Penting IPR Desember 2025 diperkirakan tumbuh 4,4% (yoy), ditopang konsumsi Natal dan Tahun Baru.… Read More
Oleh Rahma Gafmi, Guru Besar Universitas Airlangga TEPAT 8 Januari 2026 akhirnya pemerintah melakukan konferensi… Read More
Poin Penting OJK menyetujui pencabutan izin usaha pindar Maucash milik Astra secara sukarela, mengakhiri operasional… Read More
Poin Penting OJK membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang efektif sejak 1 Januari 2026 untuk… Read More
Poin Penting Infobank melalui birI memperbaiki perhitungan Loan at Risk (LAR) agar sesuai dengan ketentuan… Read More