Oleh Babay Parid Wazdi
BAGI banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterbatasan modal menjadi hambatan utama yang membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Terlebih untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang justru kerap menjadi korban praktik para pemberi pinjaman berbunga super tinggi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan lintah darat.
Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki omzet setiap tahun mencapai Rp500 juta hingga Rp50 miliar, maka pelaku usaha tersebut masuk dalam kategori kelas usaha kecil menengah. Jika omzet usaha berada di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka bisnis tersebut masuk dalam skala usaha kelas mikro.
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More
Poin Penting NII BTN melonjak 44,49 persen yoy menjadi Rp12,61 triliun pada kuartal III 2025,… Read More
Poin Penting LPS membuka peluang percepatan implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) dari mandat 2028 menjadi… Read More
Berlakunya Program Penjaminan Polis (PPP) yang telah menjadi mandat ke LPS sesuai UU No. 4… Read More