Oleh Babay Parid Wazdi
BAGI banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterbatasan modal menjadi hambatan utama yang membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Terlebih untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang justru kerap menjadi korban praktik para pemberi pinjaman berbunga super tinggi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan lintah darat.
Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki omzet setiap tahun mencapai Rp500 juta hingga Rp50 miliar, maka pelaku usaha tersebut masuk dalam kategori kelas usaha kecil menengah. Jika omzet usaha berada di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka bisnis tersebut masuk dalam skala usaha kelas mikro.
Poin Penting Komdigi ajukan delisting delapan aplikasi yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor… Read More
Poin Penting IPCM bagikan dividen interim tahun buku 2025 sebesar Rp4,40 per saham atau total… Read More
Poin Penting TKD hingga November 2025 terealisasi Rp795,6 triliun atau 91,5 persen dari pagu APBN,… Read More
Poin Penting RUPSLB GPSO menyetujui perubahan susunan direksi dan dewan komisaris, termasuk pengunduran diri empat… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri pada 19 Desember 2025 resmi mengangkat Zulkifli Zaini sebagai Komisaris… Read More
Poin Penting RUPSLB Bank Mandiri (BMRI) 19 Desember 2025 memutuskan perombakan jajaran dewan komisaris, sementara… Read More