Oleh Babay Parid Wazdi
BAGI banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), keterbatasan modal menjadi hambatan utama yang membuat mereka kesulitan untuk mengembangkan usahanya. Terlebih untuk pelaku usaha mikro dan kecil yang justru kerap menjadi korban praktik para pemberi pinjaman berbunga super tinggi, atau yang lebih dikenal dengan sebutan lintah darat.
Jika mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki omzet setiap tahun mencapai Rp500 juta hingga Rp50 miliar, maka pelaku usaha tersebut masuk dalam kategori kelas usaha kecil menengah. Jika omzet usaha berada di bawah Rp500 juta dalam setahun, maka bisnis tersebut masuk dalam skala usaha kelas mikro.
Baca Lengkap Seluruh Artikel dengan Berlangganan
Akses premium konten tanpa batas
Bebas Iklan
Harga Terbaik
Infobanknews Premium - 1 Tahun
Rp 150.000
- Free 4 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 1 Tahun
- Rp 416 / hari
Infobanknews Premium - 6 Bulan
Rp 83.000
- Free 2 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 6 Bulan
- Rp 461 / hari
Infobanknews Premium - 3 Bulan
Rp 42.000
- Free 1 Bulan Infobanknews Premium
- Durasi 3 Bulan
- Rp 466 / hari
Infobanknews Premium - 1 Bulan
Rp 15.000
- Durasi 1 Bulan
- Rp 500 / hari
Anda harus login terlebih dahulu