Poin Penting
- Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan KRL di Bekasi mendapat perlindungan dan penanganan cepat
- Santunan korban meninggal total Rp90 juta, terdiri dari Jasa Raharja dan Jasaraharja Putera-KAI
- Korban luka dijamin biaya perawatan hingga Rp50 juta, dengan 7 meninggal dan 79 luka dirawat.
Jakarta – PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan kereta jarak jauh di kawasan Bekasi mendapatkan perlindungan dan penanganan cepat.
Perusahaan pelat merah tersebut menyiapkan santunan dengan nilai maksimal mencapai Rp90 juta bagi korban meninggal dunia.
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin. Ia menyebut pihaknya terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, dan operator perkeretaapian untuk mempercepat penanganan korban.
Baca juga: KDM Kucurkan Dana Santunan Rp50 Juta bagi Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
“Kami dari Jasa Raharja menyampaikan turut berduka atas kecelakaan yang terjadi. Sejak awal kejadian, kami telah berkoordinasi untuk memastikan bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban,” ujar Awaluddin dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, seluruh korban baik meninggal dunia maupun luka-luka dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Untuk korban meninggal dunia, Jasa Raharja memberikan santunan dasar sebesar Rp50 juta.
Tak hanya itu, tambahan santunan sebesar Rp40 juta juga diberikan melalui Jasaraharja Putera yang bekerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia. Dengan demikian, total santunan yang diterima ahli waris korban meninggal dunia mencapai Rp90 juta.
“Oleh karena itu, kami memastikan seluruh korban mendapatkan jaminan perlindungan dasar. Untuk korban meninggal dunia, santunan akan kami serahkan secepat mungkin. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk keluarga korban, agar proses dapat berjalan cepat dan tepat,” jelas Awaluddin.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan rumah sakit hingga Rp20 juta. Adapun Jasaraharja Putera memberikan tambahan jaminan hingga Rp30 juta, sehingga total plafon penjaminan perawatan mencapai Rp50 juta per korban.
Hingga saat ini, data sementara mencatat sedikitnya 7 korban meninggal dunia dan 79 korban luka-luka yang masih menjalani perawatan di berbagai rumah sakit.
Baca juga: Green SM Buka Suara usai Armada Terlibat Kecelakaan Kereta di Bekasi
Untuk mempercepat layanan, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan (guarantee letter) kepada delapan rumah sakit yang menangani korban.
“Kami terus memonitor perkembangan di lapangan karena masih dimungkinkan adanya tambahan korban yang dirujuk ke rumah sakit lainnya,” imbuh Awaluddin. (*) Alfi Salima Puteri








