Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pemalang  

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Pemalang  

Pemalang – Kecelakaan maut yang melibatkan minibus dan truk terjadi di Jalan Umum Pantura, sekitar Jembatan Kali Waluh, Desa Kabunan, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Jumat, 1 April 2022.

Dari informasi yang diterima kronologi kejadian bermula  saat kendaraan truk nomor polisi P-9762-UY melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya di tempat kejadian kendaraan oleng ke kanan. Pada saat bersamaan dari arah timur ke barat  melaju minibus bernomor polisi K-1041-KT. Karena jarak  terlalu dekat terjadi benturan.

Berdasarkan data yang dihimpun sampai dengan saat ini tercatat 5 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tragis tersebut, sementara 3 orang mengalami luka berat dan 1  orang mengalami luka ringan. Para korban meninggal dan luka-luka dibawa ke Rumah Sakit Siaga Medika Pemalang.

Jasa Raharja bergerak cepat menangani para korban  kecelakaan tragis yang terjadi sekitar pukul 04.30 WIB itu. Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pekalongan langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Pemalang untuk  mendatangi lokasi kejadian dan RSU Siaga Medika Pemalang untuk melakukan pendataan para korban.

Untuk korban meninggal dunia Petugas Jasa Raharja juga langsung berkoordinasi untuk melakukan verifikasi keabsahan data ahli waris korban meninggal dunia dengan Petugas Jasa Raharja Perwakilan Pati dan Perwakilan Probolinggo Jawa Timur, sesuai domisili masing-masing.

“Seluruh korban baik yang  meninggal dunia atau   mengalami luka-luka mendapat santunan dari Jasa Raharja. Dan dalam waktu kurang dari 24 jam santunan ke lima korban meninggal dunia sudah kita serahkan kepada seluruh ahli waris,” ucap Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Purwantono, dikutip 2 April 2022.

“Kecepatan pelayanan ini tentunya berkat digitalisasi proses pelayanan santunan yang terintegrasi dengan semua pemangku kepentingan seperti Polri, Rumah Sakit Ditjen Dukcapil, dan perbankan, sehingga memangkas proses birokrasi,” tambah Rivan.

Ia terangkan, untuk korban luka-luka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit, Jasa Raharja memberikan surat jaminan kepada rumah sakit agar merawat korban dengan biaya maksimal sampai dengan Rp20.000.000 per orang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

Seluruh korban mendapat  santunan Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Dana Kecelakan Lalu  Lintas Jalan dimana sumber  dananya  berasal dari SWDKLLJ yang dibayarkan  oleh pemilik kendaraan pada  saat membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.

“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk memastikan kendaraannya telah melunasi kewajiban pajak kendaraan dan  SWDKLLJ setiap tahunnya agar mendapatkan kepastian jaminan, serta mengutamakan keselamatan pada saat berkendara dengan mengikuti rambu-rambu serta peraturan lalu lintas,” tutup Rivan. (*) Steven Widjaja

 

Related Posts

News Update

Top News