Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Jasa Raharja Serahkan Santunan Kecelakaan di Ciamis

Ciamis – Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi. Sebuah bus pariwisata terlibat kecelakaan di Jalan Raya PanjaluPanumbangan, Desa Payungsari, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa barat, Sabtu (21/05). Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan 4 orang meninggal dunia. Tiga korban meninggal dunia di lokasi, sementara satu orang meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Ciamis.

Sementara itu, 15 korban lainnya yang mengalami luka berat dan luka ringan menjalani perawatan di Puskesmas Payungsari dan RSUD Ciamis. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal ketika bus pariwisata yang mengangkut sekitar 60 penumpang peziarah dari Balaraja Tangerang melalui medan menurun dan sulit di Turunan Pari, sehingga mengakibatkan oleng dan tak terkendali. Bus lalu menabrak beberapa kendaraan dan akhirnya berhenti setelah menabrak tiga buah rumah yang berada di samping kanan jalan.

“Petugas Jasa Raharja bersama rekan dari Satlantas Polres Kabupaten Ciamis telah meninjau TKP, dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah proaktif ini dalam rangka untuk pelayanan santunan yang cepat dan tepat sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, dikutip Selasa, 24 Mei 2022.

“Seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait, seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan juga rumah sakit serta perbankan,” tambah Rivan.

Santunan ini diberikan mengingat para penumpang sudah membayar tiket yang sudah termasuk Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU). Sehingga, apabila terjadi musibah kecelakaan dalam perjalanan dengan kendaraan bermotor umum tersebut akan mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang.

“Dengan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan instansi terkait, yaitu Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan Pamong Praja setempat, hingga perbankan, maka proses santunan dapat kami lakukan on time walaupun di hari libur sekalipun, seperti weekend,” tambah Rivan. (*) Steven Widjaja

Related Posts

News Update

Top News