Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Jangan Sampai Salah! Begini Tata Cara Mencoblos di Pemilu 2024

Jakarta – Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Setiap warga negara wajib menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos di tempat pemilihan suara (TPS) yang sudah di tentukan.

Sebelum mencoblos, setiap pemilih diharapkan memperhatikan dengan seksama semua petunjuk yang tertera di surat suara. Hal ini memastikan suara yang diberikan sah dan bisa dihitung dengan benar. Lalu, bagaimana tata cata mencoblos di Pemilu 2024? Berikut penjelasannya

Tata Cara Mencoblos Pemilu 2024

  1. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Pemilih harus memastikan hanya mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusung dalam satu kotak pada surat suara.

Merujuk Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023 dijelaskan, suara untuk pemilu presiden dan wapres dinyatakan sah apabila surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca juga: Kapan Pencairan Gaji KPPS Pemilu 2024? Simak Tanggalnya

2. Pemilihan Anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

Serupa, pemilih juga harus mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota. 

Hal ini menunjukkan kejelasan dalam menentukan pilihan terkait wakil rakyat di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Sama seperti pilpres, surat suara pada pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota harus ditandatangani oleh ketua KPPS. Hal ini diatur dalam Pasal 53 Ayat 2.

3. Pemilihan Anggota DPD

Pemilih harus mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk anggota DPD. Hal ini menunjukkan setiap pemilih memiliki hak untuk memberikan suara mereka untuk perwakilan di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

4. Melipat Surat Suara dan Memasukkan ke dalam Kotak Suara

Pemilih yang sudah selesai mencoblos, lalu surat suara dilipat kembali seperti semula sebelum dimasukkan ke dalam kotak suara yang tersedia. Hal ini memastikan bahwa setiap suara dianggap sah sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pemilu 2024: Jokowi Nyoblos di TPS 10 Gambir, Ma’ruf di TPS 33 Cimanggis

5. Celupkan Satu Jari ke dalam Tinta

Setelah memasukan surat suara ke dalam kotak suara, pemilih perlu datang ke petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke dalam tinta sebagai tanda  bukti telah memberikan hak suara pada Pemilu 2024. 

Hal ini bertujuan untuk mencegah praktik kecurangan dan memastikan bahwa setiap pemilih telah melaksanakan hak suaranya dengan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Top News