Poin Penting
- Wamenkes menegaskan sertifikasi syariah kesehatan bersifat inklusif dan berlaku untuk semua rumah sakit, bukan hanya RS Islam
- Saat ini ada 40 RS bersertifikat syariah dan sekitar 72 RS dalam proses dari total 3.200 RS di Indonesia
- Sertifikasi syariah mengintegrasikan standar medis, kehalalan, dan layanan untuk meningkatkan kualitas dan kenyamanan pasien.
Tangerang – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa sertifikasi syariah pada sektor kesehatan, termasuk rumah sakit (RS) tidak boleh eksklusif. Sertifikasi itu harus inklusif, terbuka untuk semua, bukan hanya pada rumah sakit berbasis Islam.
Nilai-nilai syariah sendiri memang inklusif, tidak hanya berlaku untuk umat Islam saja. Sertifikasi syariah juga ditujukan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan sesuai nilai-nilai syariah.
“Sertifikasi ini bersifat inklusif, bukan eksklusif. Tidak hanya untuk rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit umum, pemerintah, maupun swasta,” tegas Dante ditemui media dalam acara 6TH International Islamic Healthcare Conference and Expo 2026 (IHEX 2026) di Tangerang, Rabu, 6 Mei 2026.
Sertifikasi syariah sendiri tidak dikeluarkan Kementerian Kesehatan, melainkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) lewat rekomendasi Majelis Upaya Kesehatan Islam Seluruh Indonesia (Mukisi).
Baca juga: OJK Catat Indeks Saham Syariah Terkontraksi 18,71 Persen Year to Date
Dante juga menyampaikan apresiasi soal 24.000 produk farmasi yang sudah tersertifikasi halal. Jumlah ini diharapkan akan terus bertambah agar masyarakat bisa mengakses layanan dan produk kesehatan yang lebih terjamin.
Ia juga mengapresiasi karena saat ini telah ada sekitar 24.000 produk farmasi yang tersertifikasi halal dan jumlah ini akan terus bertambah sehingga masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang lebih terjamin.
Meski begitu, Dante mengingatkan bahwa sertifikasi ini bukan hanya soal regulasi semata. Tapi juga mencakup penguatan niat dasar untuk memberikan layanan terbaik. Dasar pelayanan kesehatan harus didasarkan niat beribadah.
Sertifikasi adalah bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dengan mengintegrasikan standar medis dan nilai-nilai keagamaan.
“Nanti keuntungan secara ekonomis itu akan bergulir sendiri,” tegas Dante.
Di kesempatan sama, Masyhudi, Ketua Mukisi, mengatakan, saat ini sudah ada 40 rumah sakit Islam yang mengantongi sertifikasi syariah. Empat di antaranya adalah rumah sakit milik pemerintah.
“Saat ini, terdapat sekitar 72 rumah sakit sedang dalam proses,” jelasnya.
Masyhudi melanjutkan, secara nasional total rumah sakit di Indonesia sekitar 3.200 rumah sakit. Dari jumlah tersebut, sekitar 500 di antaranya adalah rumah sakit berbasis Islam.
“Harapannya jumlah rumah sakit syariah akan terus meningkat, seiring dengan semakin mudahnya proses sertifikasi dan meningkatnya kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Ketua Badan Pengurus DSN-MUI KH Muhammad Cholil Nafis, menambahkan, RS syariah atau RS Islam bukan eksklusif hanya untuk umat Islam, tapi untuk semua kalangan. Sertifikasi lebih ditujukan agar semua aspek menuhi standar syariah.
Baca juga: BSN dan REI Perkuat Sinergi Dorong Akselerasi Pembiayaan Hunian Syariah
Misalnya dari sisi kebersihan, kesehatan, obat dan alat kesehatan bahkan yang berkenaan dengan halalnya keuangan, menggunakan keuangan syariah.
“Integrasi ini yang menjadi standar syariah, termasuk pelayanannya kepada masyarakat kita bisa memberikan ketenangan dan kenyamanan,” ujarnya.
Sebagai informasi, IHEX 2026 bukan hanya expo industri kesehatan, tapi juga dikemas dalam bentuk talkshow, Mukisi Awards, mukthamar Mukisi, hingga launching buku Standard dan Instrumen Sertifikasi RS Syariah edisi 1447 H. Acara ini digelar di Novotel Tangerang, 6-8 Mei 2026. (*) Ari Astriawan


