Poin Penting
- Data seperti NIK, nomor HP, KTP, hingga data perbankan tidak boleh dibagikan sembarangan, bahkan kepada orang terdekat, karena rawan disalahgunakan untuk kejahatan digital
- Kejahatan seperti social engineering makin canggih dengan menyamar sebagai pihak terpercaya, sehingga semua permintaan data pribadi harus ditolak
- Gunakan paylater secara bijak dan aman. Pastikan layanan terdaftar di OJK, segera laporkan jika ada penipuan, dan manfaatkan BNPL untuk kebutuhan produktif, bukan sekadar konsumtif.
Jakarta – Kemunculan sistem pembayaran buy now, pay later (BNPL), telah memudahkan banyak pihak untuk berbelanja. Kita bisa terlebih dahulu membeli atau memborong barang yang ingin kita beli di e-commerce dengan membayarnya belakangan.
Namun begitu, di balik kemudahan yang disediakan, tetap ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh pemakai jasa BNPL.
Direktur Compliance Akulaku Finance Indonesia, Meyli Rita Rahmayanti Siburian, menekankan hal utama yang harus diperhatikan oleh konsumen BNPL atau layanan pembayaran digital lainnya ialah data pribadi.
“Nah, ibu-ibu harus penting nih menjaga apa aja yang harus diberikan datanya kepada pembiayaan digital tadi,” ujar Meyli dalam acara “Literasi dan Edukasi Keuangan Bersama 500 Pelaku Usaha Ultra Mikro: Peran Wanita Mandiri bagi Perekonomian Negeri” yang digelar oleh Infobank Media Group, sebagai bagian dari rangkaian acara Women Art and Society 2026, di Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, Jumat (17/4).
Baca juga: Nobu Bank Ajak Perempuan jadi Motor Literasi Keuangan dan Digitalisasi UMKM
Meyli menjelaskan, data diri kita adalah akses terhadap layanan keuangan. Data diri sangat penting untuk dijaga oleh setiap konsumen supaya tidak disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Ia bahkan menegaskan jika data diri seperti nomor handphone, NIK atau data KTP, alamat, foto diri, data perbankan, sampai ibu kandung, jangan diberikan begitu saja secara mudah sekalipun kepada pihak yang dikenal.
“Ada di circle kita, ada di sekitar kita, baik orang tua, saudara, teman dekat, itu tidak boleh sama sekali diberikan secara sembarangan. Karena kejahatan digital itu semakin canggih untuk mengelabui kita, penyamar ada di sekitar kita sehingga kita menjadi korban dari kejahatan digital itu,” jelasnya.
Sebagai salah satu langkah pencegahan, Meyli mengungkapkan jika konsumen harus memastikan bahwa layanan keuangan digital yang dipilih ialah layanan yang resmi, dengan layanan konsumen yang resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di mana, masyarakat dapat segera melakukan pelaporan jika mengalami penipuan. Sehingga, kerugiannya tidak berkepanjangan.
Ia juga menyinggung modus kejahatan social engineering yang saat ini masih marak terjadi, seperti menyamar menjadi pihak yang kita kenal dalam meminta data pribadi. Ia menegaskan agar masyarakat menolak pemberian data pribadi, dalam bentuk apapun.
Baca juga: Wani Sabu Ungkap Modus Baru Penipuan Digital
“Kita tidak bisa sharing data kita apapun, karena kita harus bertanggung jawab terhadap data kita itu sendiri. Nanti ada kaitannya dengan riwayat kredit kita, kalau kita memberikan data sembarangan, ketika data itu digunakan di layanan jasa keuangan,” papar Meyli.
Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak hanya menggunakan layanan BNPL demi memenuhi kebutuhan konsumtif, tapi juga untuk mencapai tujuan yang produktif.
“Jadi, ibu-ibu yang ada disini, karena pelaku UMKM, seperti membeli handphone, laptop, itu bisa digunakan untuk operasional. Seperti buat konten, berjualan online,” tandasnya. (*) Steven Widjaja







