Jamkrindo Syariah berhasil membukukan perolehan imbal jasa kafalah (IJK) Rp19 miliar. pencapaian tersebut ditempuh hanya dalam waktu kurang dari setahun. Muhammad A Jauhari
Jakarta–Meski kondisi ekonomi Indonesia sedang sulit, Direktur Utama PT Jamkrindo Syariah (Jamsyar), Kadar Wisnu Warman tetap optimis masa depan penjaminan syariah bakal cerah. Ia meilai, ada potensi yang besar dari populasi masyarakar yang mayoritas merupakan muslim.
“Mayoritas penduduk Indonesia muslim. Potensi industri keuangan syariah pasti besar. Jika terus digali secara giat, masa depan Jamsyar bakal cerah,” ujar Kadar Wisnu Warman di acara diskusi tentang “Peranan Penjaminan Syariah dalam Mengembangkan Potensi Industri Keuangan Syariah” di Pairing Café Golf Driving Senayan, Jakarta,.
Kendai demikian, besarnya potensi tersebut juga harus dibarengi dengan penilaian risiko yang terukur. Itulah makanya sesama pelaku perlu melakukan diskusi dan sharing sehingga dapat bersama-sama mengembangkan potensi yang ada. Menurut Kadar, diskusi itu penting, mengingat kondisi industri keuangan syariah saat ini menunjukkan tingkat kredit macet (non performing loan/NPL) yang cukup tinggi hingga kesulitan dalam menyalurkan kredit (pembiayaan). “Untuk itu, perusahaan penjaminan syariah (Jamsyar) hadir sebagai solusi” ujarnya.
Belum genap setahun beroperasi, Jamsyar yang dipimpin Kadar telah membukukan perolehan imbal jasa kafalah (IJK) sebesar Rp19 miliar. Sampai saat ini, volume penjaminan Jamsyar telah mencapai sebesar Rp 2,2 triliun untuk 17 ribu mitra. Pencapaian imbal jasa tersebut, kata Kadar, dapat meningkatkan aset perusahaan dari Rp 250 miliar menjadi Rp 267,08 miliar.
“Adapun volume penjaminan unit usaha syariah perusahaan induk (Perum Jamkrindo) sampai 31 Agustus 2015 mencapai Rp 1,12 triliun dengan perolehan IJK (accrual basis) sebesar Rp 63,83 miliar,” ujar Kadar.
Di lain pihak, Dirut Perum Jamkrindo, Diding S Anwar berharap agar Jamsyar lebih agresif membantu sektor UMKMK, karena dengan begitu akan mendorong pertumbuhan ekonomi.“Penjaminan Syariah memainkan peran sangat penting dalam memitigasi resiko penyaluran pembiayaan, sekaligus menciptakan financial inclusion yang menyasar entitas bisnis atau sektor riil, baik pelaku usaha mikro maupun non UMKMK.” imbuh Diding.*