Jakarta – Pasca diketoknya Undang-Undang Penjaminan (UU Penjaminan) pada Desember lalu oleh DPR, membuka peluang perusahaan penjaminan untuk menguasai bisnis penjaminan. Pasalnya, perusahaan asuransi tidak boleh lagi menjalankan usaha penjaminan proyek (surety bond).
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo), Bakti Prasetyo menyambut positif UU Penjaminan itu. Menurutnya, UU Penjaminan merupakan inisiatif DPR dan setiap industri memiliki dasar hukum yang baik.
“Ya kami hanya tinggal mengikuti dasar hukumnya saja,” ujar Bakti di Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2016.
Dia mengungkapkan, secara regulasi Jamkrindo sudah memiliki akreditasi yang sangat baik, sehingga dengan akreditasi tersebut, perseroan sangat mudah untuk melakukan pengembangan bisnis di industri penjaminan. Oleh sebab itu, dia meyakini Jamkrindo mampu kuasai pasar.
“Kami mudah untuk menjual ke pasar. Kalau swasta kan belum punya akreditasi tapi kami sudah punya, cuma bukan berati tidak ada persaingan. Bisa saja mereka asuransi umum yang bikin anak usaha dan garap nasabah lama mereka. Tapi kami upayakan bisa kuasai pasar,” tukasnya.
Menurutnya, pada 2016 ini Jamkrindo menargetkan volume penjaminan kredit sebesar Rp115 triliun sampai dengan Rp120 triliun. Sebanyak Rp65 triliun di antaranya akan di target dari penjaminan non KUR dan sisanya dari penjaminan KUR.
“Dari target penjaminan total yang sebesar Rp115 triliun – Rp120 triliun itu, target penjaminan surety bond di 2015 Rp7 triliun dan menjadi Rp23 triliun di 2016 ini,” tutup Bakti. (*) Rezkiana Nisaputra