Poin Penting
- Jamkrindo mendorong SKKNI Bidang Penjaminan agar lebih relevan dengan perkembangan industri.
- Perubahan regulasi dan transformasi digital menuntut kompetensi SDM terus diperbarui.
- SKKNI yang adaptif dinilai dapat memperkuat layanan, tata kelola, dan manajemen risiko.
Jakarta – Perubahan industri penjaminan menuntut kompetensi sumber daya manusia (SDM) yang terus berkembang. Karena itu, PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) atau Jamkrindo mendorong Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Penjaminan agar lebih adaptif.
Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari menilai penyusunan standar kompetensi memiliki arti strategis. Standar tersebut menjadi acuan bersama dalam pengembangan SDM industri penjaminan.
“Jamkrindo mengapresiasi dan mendukung penuh proses penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan. Bagi Jamkrindo, penyusunan RSKKNI ini sangat strategis untuk membangun fondasi SDM industri penjaminan yang kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Abdul Bari dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (9/9).
Baca juga: Jamkrindo Catatkan Laba Rp743 Miliar, Melonjak 34 Persen
Jamkrindo melihat kebutuhan kompetensi semakin kompleks seiring perkembangan industri. Perubahan tersebut mencakup regulasi, transformasi digital, tata kelola, dan manajemen risiko.
Situasi itu membuat peningkatan kapasitas SDM tidak bisa dilakukan secara sesaat. Kompetensi tenaga kerja harus terus disesuaikan dengan kebutuhan industri yang berkembang.
“Dengan standar kompetensi yang relevan dan adaptif, kita dapat memperkuat kualitas layanan, tata kelola, serta manajemen risiko, sehingga industri penjaminan semakin terpercaya dan memiliki daya saing yang kuat,” ujar Abdul.
Standar yang adaptif juga dibutuhkan untuk menjaga profesionalisme pelaku industri. Penguatan kompetensi menjadi bagian penting dalam membangun industri yang semakin tepercaya.
RSKKNI Disusun Melalui Kolaborasi Industri
Penyusunan RSKKNI Bidang Penjaminan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Prosesnya mencakup pembahasan untuk memperoleh masukan dan kesepakatan atas standar kompetensi.
Jamkrindo mengapresiasi kolaborasi dengan OJK, asosiasi, pelaku industri, serta pihak terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kualitas SDM industri penjaminan.
Keterlibatan perusahaan menjadi bagian dari kontribusi dalam memperkuat ekosistem penjaminan nasional. Jamkrindo juga menyatakan kesiapan mendukung penerapan standar tersebut secara efektif.
“Jamkrindo siap terus berkontribusi agar RSKKNI ini dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas SDM serta penguatan daya saing industri penjaminan nasional,” ujar Abdul.
Baca juga: Jamkrindo dan Kejaksaan Perkuat Program Pelatihan Peserta Pidana Kerja Sosial di Sumbar
Kompetensi Penjaminan Makin Kompleks
RSKKNI Bidang Penjaminan mencakup sejumlah kompetensi untuk mendukung pengelolaan industri. Materinya meliputi tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, aspek hukum, audit internal, dan pencegahan fraud.
Cakupan tersebut menunjukkan tuntutan kompetensi industri semakin luas. Penguatan kemampuan SDM diperlukan untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan.
Direktur Manajemen SDM, Umum dan Manajemen Risiko Jamkrindo Ivan Soeparno turut hadir dalam proses tersebut. Ivan yang juga Ketua ASIPPINDO menegaskan komitmen perusahaan terhadap penguatan kompetensi industri.
Melalui penyusunan RSKKNI, Jamkrindo terus mengambil peran dalam pengembangan SDM. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat industri penjaminan yang sehat dan berkelanjutan.
SKKNI yang adaptif menjadi kebutuhan penting menghadapi perubahan industri penjaminan. Jamkrindo menilai penguatan kompetensi dapat menopang daya saing industri secara berkelanjutan. (*)
Editor: Yulian Saputra


