Jakarta – Kementerian BUMN, mengukuhkan pemberhentian beberapa anggota Direksi Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik (Perum Peruri). Hal ini tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri BUMN selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perum Peruri Nomor: SK-247/MBU/11/2017 tanggal 20 November 2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perum Peruri.
Bertempat di lantai 6 Kantor Kementerian BUMN Jalan Medan Merdeka Selatan No 13 Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2017, acara dibuka oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media, Fajar Harry Sampurno pukul 15.30 WIB, dihadiri oleh Direksi Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia beserta Pejabat Kementerian BUMN.
Melalui penyerahan Salinan Keputusan ini, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini M Soemarno selaku Wakil Pemerintah Sebagai Pemilik Modal Perusahaan Umum (Perum) Peruri, mengukuhkan pemberhentian dengan hormat nama-nama tdi bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia yakni:
1. Prasetio sebagai Direktur Utama
2. Subandrio sebagai Direktur Teknik dan Produksi
3. Antonius sebagai Direktur Keuangan
4. Noor SDK Devi sebagai Direktur SDM dan Umum
5. Atje Muhammad Darjan sebagai Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha
“Dengan ucapan terima kasih atas segala sumbangan tenaga dan pikirannya selama memangku jabatannya tersebut,” tulis keterangan Kementerian BUMN.
Dalam kesempatan yang sama, mengangkat nama-nama di bawah ini sebagai anggota Direksi Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia:
1. Dwina Septiana Wijaya sebagai Direktur Utama
2. Saiful Bahri sebagai Direktur Teknik dan Produksi
3. Nungki Indraty T. K sebagai Direktur Keuangan. (*)