Jakarta – Pemerintah memberikan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk dapat menerbitkan surat utang sendiri menggunakan mekanisme pasar.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah menyampaikan bahwa kewenangan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang dikeluarkan Pemerintah guna mempercepat penanganan pemulihan dampak COVID-19
“Jadi ini memang upaya LPS dalam mencari dana. Seperti yang diketahui, dana LPS ini kan berasal dari berbagai sumber,” kata Halim di Jakarta, Rabu 1 April 2020.
Selain bisa menerbitkan surat utang, lanjut Halim, LPS ke depan bisa mendapatkan dana talangan dari pemerintah bahkan Bank Indonesia (BI) di antaranya melalui penerbitan surat berharga negara (SBN), untuk memperkuat dana penjaminan LPS.
Halim menambahkan, saat ini sumber dana penjaminan LPS berdasarkan Undang-undang LPS diperoleh antara lain melalui iuran sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan perbankan. Selain itu LPS juga akan mendapatkan dana dari penjualan bank yang disehatkan. Dan terakhir LPS bisa mendapat dana dari pemerintah jika modalnya telah di bawah Rp4 triliun.
Halim menyebut LPS dapat mendapat dana dari pihak lain namun belum diatur melalui UU LPS. “Jadi, ini dalam rangka menjaga betul-betul dana yang dimiliki oleh LPS itu cukup untuk melakukan tugas, baik penjaminan maupun di restrukrisasi,” tukas Halim. (*)
Editor: Rezkiana Np