Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) telah menetapkan penurunan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan Rupiah di Bank Umum dan simpanan Rupiah di BPR sebesar 25 bps dan mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk valuta asing di Bank Umum.
Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan LPS untuk Bank Umum di Rupiah sebesar 5,75%, sedangkan di valas sebesar 1,75%, sementara untuk BPR sebesar 8,25%. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020.
“Kondisi dan prospek likuiditas perbankan terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa beberapa faktor risiko yang tendensinya meningkat,” jelas Ketua Dewan Komisioner Halim Alamsyah melalui keterangan resminya di Jakarta, Rabu 25 Maret 2020.
Kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan simpanan tersebut juga didasarkan pada perkembangan terkini dari suku bunga simpanan, kondisi likuiditas perbankan, kondisi perekonomian, dan stabilitas sistem keuangan.
Sementara Kondisi Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) juga masih terjaga di tengah adanya tekanan pada kinerja pasar keuangan serta adanya potensi perlambatan pada kinerja perekonomian.
LPS terbuka untuk melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tingkat bunga penjaminan simpanan dengan mempertimbangkan respon perbankan terhadap pemangkasan bunga kebijakan moneter, dinamika berbagai faktor ekonomi, dan stabilitas sistem keuangan yang potensial mempengaruhi likuiditas perbankan.
Sesuai dengan ketentuan program penjaminan simpanan, LPS meminta agar bank menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku. Apabila nasabah penyimpan menerima hasil bunga melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan nasabah tersebut menjadi tidak dijamin LPS. (*)
Editor: Rezkiana Np