Jakarta – Menuju usia ke-50 tahun, Jamkrindo telah resmi berubah status dari yang semula Perusahaan Umum (Perum) menjadi PT Jamkrindo (Persero). Perubahan badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.
Direktur Utama PT Jamkrindo (persero) Randi Anto menilai perubahan status badan usaha dari Perum menjadi Perseroan Terbatas (PT) tidak akan merubah visi misi Jamkrindo dalam mendorong pertumbuhan usaha, mikro, kecil, menengah, dan koperasi (UMKMK). Menurutnya, Jamkrindo justru akan lebih optimal dalam melayani UMKMK melalui pengambilan keputusan strategis yang lebih cepat.
“Sekarang kita berubah menjadi PT. Visi dan misinya tetap kita tidak akan meninggalkan UMKMK. Kita dituntut lebih fleksibel, cepat dalam mengantisipasi bisnis karena dnegan peeubahan menjadi PT ini keputusan keputusan strategis dan bisnis menjadi sangat cepat,” ujar Randi saat acara launching logo HUT ke-50 tahun Jamkrindo di Jakarta, Senin, 2 Maret 2020.
Randi menambahkan Jamkrindo akan melanjutkan program-program yang telah dijalankan di 2019 seperti sinergi BUMN. Selain itu, dirinya juga meyakini masuknya Jamkrindo sebagai bagian dari holding asuransi dan penjaminan akan lebih mengoptimalkan peran Perum Jamkrindo dalam melayani industri UMKMK.
“Kita berharap sinergi BUMN dan holding ini dapat mendorong bisnis Jamkrindo tumbuh lebih cepat karena kita bisa share infrastruktur dan kita bisa mengoptimalkan benefit dan bisa me-reduce cost,” ucap Randi.
Pada tahun 2020 Jamkrindo memiliki target volume penjaminan hingga Rp231,5 triliun atau tumbuh 13,5 persen dari realisasi tahun 2019. Rincian penjaminan KUR Rp95 triliun dan penjaminan non-KUR sebesar Rp136,5 triliun. (*) Dicky F Maulana