Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Gugat OJK

Izin Usaha Dicabut, Wanaartha Gugat OJK

Jakarta – Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu kemarin (29/3) digugat oleh PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) atas keputusan pencabutan izin usaha Wannaartha Life.

Gugatan tersebut diajukan oleh Wanaartha Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam nomor perkara gugatan 140/G/2023/PTUN.JKT, dimana diajukan oleh Hendro Yuwono Salim, Santy Sutanto, Rudy SH, dan Armin.

Pada gugatan tersebut Wanaartha Life meminta para pihak majelis hakim untuk mengabulkan gugatan yang diajukan, diantaranya adalah menyatakan batal atau tidak sah keputusan dewan komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang pencabutan izin usaha tertanggal 5 Desember 2022.

“Memerintahkan dan Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.05/2022 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, tertanggal 5 Desember 2022,” lanjut beleid gugatan dikutip, 30 Maret 2023.

Adapun, OJK sebelumnya telah memutuskan untuk melakukan pencabutan izin usaha Wanaartha Life atau PT WAL karena dinilai tidak mampu memenuhi rasio solvabilitias risk based capital (RBC) yang ditentukan oleh OJK.

Kepala Eksekutif IKNB OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan bahwa PT Wal tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset baik melalui setoran modal melalui pemegang saham, maupun investor. Tingginya selisih dengan kewajiban dan aset merupakan akumulasi akibat kerugian produk sejenis saving plan.

“PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya, kondisi ini di rekayasa oleh PT WAL, sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK, maupun laporan publikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarna,” ucap Ogi dalam Konferensi Pers beberapa waktu lalu.

Sehingga, OJK melakukan pencabutan izin usaha, karena hingga waktu jatuh tempo yang diberikan pada 30 November 2022, PT WAL tidak juga memenuhi kewajiban dan melakukan pemeriksaan indikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus pemegang saham pengendali dan pegawai PT WAL. (*)

Editor: Rezkiana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News