Izin Kepemilikan Properti Oleh WNA Bakal Dorong Pertumbuhan Properti

Izin Kepemilikan Properti Oleh WNA Bakal Dorong Pertumbuhan Properti

Jakarta—Pemerintah telah melakukan revisi aturan pada perundang-undangan real estate di Indonesia dengan membolehkan kepemilikan rumah oleh warga negara asing (WNA). Hal ini diprediksi akan menjadi pemicu pertumbuhan di pasar properti di Indonesia.

Pada 22 Desember lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan perundang-undangan mengenai diizinkannya WNA memiliki properti di Indonesia. Keputusan ini pun mendapat sambuatn yang positif dari ekspatriat dan investor asing yang sampai sekarang merasa mengalami hambatan hukum dalam kepemilikan properti. Dengan peraturan yang baru, nantinya WNA diperbolehkan mempunyai izin tinggal untuk memiliki rumah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).Warga asing yang dimaksud adalah orang yang tinggal di Indonesia, tetapi bukanlah seorang Warga Negara Indonesia, atau mereka yang memberi manfaat secara ekonomi terhadap Indonesia, baik itu melalui bisnis atau pekerjaan.

Pengubahan peraturan hukum ini juga memungkinkan properti tersebut bisa diwariskan jika ahli waris memiliki izin tinggal di sini atau kepada orang Indonesia yang menikah dengan warga negara asing.

Portal properti global Lamudi yang fokus di negara-negara berkembang menilai, aturan terobosan terbaru yang mengizinkan warga asing untuk memiliki rumah sendiri di Indonesia akan berdampak baik pada perkembangan pasar real estate pada 2016.  Managing Director Lamudi Indonesia, Steven Ghoos mengatakan, ini merupakan berita yang menggembirakan untuk pasar real estate Indonesia, dan bisa menjadi anugerah bagi sektor real estate untuk jauh lebih berkembang di 2016. “Karena salah satu hambatan utama untuk ekspansi dalam bidang real estate adalah pembatasan kepemilikan untuk warga asing” ujar dia.

Dengan ditebritkannya peraturan tersebut, warga asing berhak untuk memiliki rumah dan apartemen pribadi. Izin tersebut berlaku untuk 30 tahun namun dapat diperpanjang 20 tahun dan 30 tahun, dengan total 80 tahun. Ini tentu menjadi peluang baru bagi industri properti.

Menurut data pencarian Lamudi, sebagian besar warga negara asing di Indonesia mencari properti di Banten. Hal ini tidak mengherankan, mengingat akses dari daerah ini menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta sangat mudah. Selain itu, pengaruh Eropa sisa peninggalan zaman Kolonial Belanda juga masih sangat kental terasa di sini. Sedangkan di posisi kedua dipegang oleh daerah Jakarta Timur. Sementara Surabaya, Ibukota Provinsi Jawa Timur memegang posisi ketiga.

Hukum kepemilikan properti oleh warga asing ini juga menetapkan bahwa jika pemilik tidak lagi tinggal di Indonesia, mereka harus melepaskan atau mengalihkan hak kepemilikan tersebut. Jika dalam satu tahun hak milik belum dilepaskan atau dialihkan, maka negara berhak untuk melelang properti tersebut.

Aturan ini, imbuh Steven, bisa mendorong kepemilikan untuk apartemen mewah seharga Rp10 milyar. Komunitas real estate meyakini perubahan aturan ini dapat menjadi sebuah kekuatan pendorong untuk kebangkitan sektor real estate yang tidak mencapai target pada 2015 kemarin. (*) Rezkinana Nisaputra

Related Posts

News Update

Top News