Iuran Naik, 792 ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Iuran Naik, 792 ribu Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas

Jakarta – BPJS Kesehatan mencatatkan adanya penurunan kelas kepesertaan pasca kenaikan iuran kepesertaan JKN KIS sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019. 

Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Dwi Asmariyanti menjelaskan, dari tanggal 9 Desember 2019 hingga 7 Januari 2020 tercatat sebanyak ratusan ribu peserta telah melakukan penurunan kelas di berbagai daerah.

“Secara total yang sudah melakukan penurunan kelas 792.854 peserta. Dan dapat kami sampaikan bahwa kami terap berkomitmen dalam hal pelayanan,” kata Dwi di Jakarta, Selasa 7 Januari 2020.

Dwi menjelaskan, peserta yang melakukan penurunan kelas 1 ke kelas 2 sebanyak 96.000 peserta. Sementara untuk peserta dari kelas 1 ke kelas 3 mencapai 188.088 peserta. Tak hanya itu, penurunan kelas juga terjadi dari kelas 2 ke kelas 3 yakni sebanyak 508.031 peserta.

Ia mengatakan, pihaknya mempersilahkan peserta bila ingin menurunkan kelas kepesertaan pasca kenaikan iuran JKN KIS. Pihaknya juga berkomitmen untuk melayani secara maksimal bagi peserta yang akan melakukan penurunan kelas.

Sebelumnya, Presiden Jokowi juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 24 Oktober 2019. Dengan begitu, Pemerintah resmi menaikan jumlah iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dan mulai berlaku pada 1 Januari 2020.

Tercatat, dalam Perpres tersebut iuran kepesertaan BPJS Kesehatan paling tinggi dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan.

Sedangkan pada iuran kelas II mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan. Terakhir yang paling rendah, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari semula hanya Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News