Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Investor Muda Merapat! OJK Kasih Tips Transaksi Aset Kripto yang Aman dan Terjamin

Jakarta – Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto membagikan tips bertransaksi  kripto yang aman dan terjamin.

“Ketika melakukan transaksi kripto kenali dulu barang apa yang akan ditransaksikan dan dengan siapa melakukan transaksi,” kata Djoko, dalam konferensi pers penutupan Bulan Literasi Kripto (BLK) 2025, di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Kamis, 27 Februari 2025.

Termasuk juga mengetahui latar belakang pedagang kripto yang sudah berbadan hukum di Indonesia.

“Ataukah saya melakukan transaksi dengan mereka-mereka atau platform yang tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga : Investor Simak! 4 Sentimen Berikut Bakal Pengaruhi Pergerakan Harga Kripto Pekan Ini

Ia menjelaskan, ketika seseorang melakukan transaksi kripto dengan platform yang tidak berbadan hukum biasanya ada janji manis yang ditawarkan. 

Namun, sayangnya ketika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan, akan menyulitkan investor kripto tersebut.

“Namun, kembali lagi ketika terjadi sesuatu, kepada siapa kita harus berhubungan,” tanyanya kepada para mahasiswa.

Baca juga : Begini Upaya CFX Genjot Pertumbuhan Industri Kripto

Atas kondisi itu, OJK telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.

Salah satu aturan dalam POJK tersebut antara lain perlindungan data pribadi dan perlindungan konsumen dan masyarakat. 

“Bagaimana pelindungan konsumen ini terus menjadi hal yang perlu dikedepankan,” pungkasnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

Top News

News Update