Jakarta – Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera masih menjadi trending topik pemberitaan di berbagai lini masa. Pelbagai elemen masyarakat, baik pekerja swasta, asosiasi pengusaha hingga DPR kompak menolak iuran 3% Tapera.
Terlepas dari itu, Tapera sendiri dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera). Pengelolaannya dirumuskan oleh Komite BP Tapera, termasuk melakukan evaluasi dan pengawasan.
Di dalamnya, terdapat anggota komite, komisioner dan deputi komisioner yang masuk dalam Badan Pengelola Tapera.
Baca juga: Ramai Penolakan Iuran Tapera, Airlangga: Perlu Sosialisasi Lebih Dalam
Dikutip laman resmi BP Tapera, Anggota Komite Tapera terdiri dari :
1. Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR)
2. Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
3. Ida Fauziyah (Menaker)
4. Friderica Widyasari Dewi (Anggota Dewan Komisioner OJK)
Adapun Komisioner & Deputi Komisioner terdiri dari :
1. Doddy Bursman (Deputi Komisioner Bidang Pengumpulan Dana)
2. Sid Herdi Kusuma (Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana)
3. Sugiyarto (Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana)
4. Wilson Lie Simatupang (Deputi Komisioner Bidang hukum dan Administrasi)
Gaji Pengurus Tapera
Gaji pengurus Tapera sudah diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Baca juga: Gaji Pekerja Formal-Informal Bakal Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Ini Respons YouTuber Ferry Irwandi
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023 disebutkan bahwa Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Kemudian dalam Pasal 3 disebutkan, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta.
Berikut rinciannya :
- Ketua Komite Tapera usur menteri secara ex officio sebesar Rp32,5 juta per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur professional sebesar Rp43,34 juta per bulan
- Anggota Komite Tapera unsur menteri secara ex officio sebesar Rp29,25 juta per bulan