Jakarta – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier resmi diangkat jadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Kementerian Pertanian (Kemenhan).
“Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Kemhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dikutip dari akun Instagram-nya @sjafrie.sjamsoeddin.
Sementara Deddy mengatakan, siap melanjutkan kerja sama dengan Kemhan dengan mengemban tugas baru sebagai stafsus.
“Sebuah kehormatan besar dapat melajutkan tugas dan perkerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan, Bapak @sjafrie.sjamsoeddin,” tutup Deddy.
Sebelum diangkat jadi stafsus, selama dua tahun lebih Deddy bertugas di Kemhan sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad).
Baca juga: Karyawan Bergaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak Penghasilan, Apa Saja Kriterianya?
Gaji Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan
Gaji dan fasilitas yang diterima stafsus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Menurut, Pasal 72, hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.
Gaji pokok untuk golongan IV/e berkisar antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200 per bulan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Deddy Corbuzier Dilantik jadi Stafsus Menteri Pertahanan
Selain gaji pokok, stafsus juga berhak menerima tunjangan kinerja (tukin) yang sesuai dengan golongan atau eselonnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2017, tunjangan untuk kelas jabatan 16 berkisar antara Rp27.577.500 hingga Rp29.085.000 per bulan.
Alhasil, jika diakumulasi total pendapatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menhan mencapai sekira Rp31.004.700 hingga Rp35.458.700, tergantung pada golongan dan tunjangan yang berlaku. (*)