Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif pajak guna mendorong pemulihan perekonomian. Adapun sektor yang mendapatkan insentif pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk properti dan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk otomotif.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, insentif pajak yang diberikan kepada dua sektor tersebut lantaran sektor-sektor ini memiliki dampak terhadap perekonomian secara langsung. Diharapkan insentif kebijakan yang diberikan pemerintah ini akan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Meskipun ada sedikit perubahan terkait dengan besaran diskon pajak yang diberikan, namun upaya pemerintah ini diyakini akan mendorong tingkat konsumsi masyarakat. Apalagi untuk insentif pajak sektor properti, tentu akan memberikan dampak yang signifikan terhadap sektor turunanan. Dengan demikian perekonomian akan bergerak.
“Inu diperpanjang karena properti itu biasanya multiplier effectnya tinggi. Beli pasir, batu bata, beli cat, genteng, local content-nya tinggi,” ujar Wamenkeu dalam Indonesia Economic Outlook 2022, Selasa, 25 Januari 2022.
Asal tahu saja, perpanjangan Fasilitas PPN DTP atas properti diperpanjang hingga Juni 2022. Untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar hanya akan mendapatkan potongan PPN sebesar 50 persen dari sebelumnya 100 persen. Sedangkan untuk rumah dengan harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar dikurangi 25 persen dari 50 persen.
Sedangkan diskon PPnBM untuk mobil seharga Rp200 juta ke bawah atau kategori low cost green car (LCGC) diberikan tiga persen di kuartal I, dua persen di kuartal II dan satu persen di kuartal III. Sementara mobil antara Rp200 juta sampai Rp250 juta diberikan diskon PPnBM sebesar 50 persen hanya di kuartal I saja.
“Kendaraan bermotor diberikan, katanya kendaraan bermotor lumpuh, lagi pandemi orang gak butuh kendaraan lagi pandemi katanya begitu, jadi numpuk. Makanya kita kasih pembebasan pajak sedikit, jadi penjualan bisa meningkat,” paparnya.
Suahasil menambahkan, selain kedua sektor tersebut, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN sewa untuk toko ritel yang ada di mall pada 2021. Namun begitu, dirinya mengungkapkan, bahwa rencana pemberian insentif PPN untuk toko ini masih dalam tahap pembahasan apakah akan dilanjutkan atau tidak.
“Beberapa kami lanjutkan dengan dilihat sektor mana yang masih perlu disupport. Support pajak kami susun lebih rapih. Jadi support pajak yang kami berikan itu menjadi basis dari pajak-pajak ke depan. Karena meski sibuk tangani pandemi jangka pendek, kita tidak pernah melupakan reform jangka menengah dan panjang,” tutupnya. (*)